Perkara Bos Besi Tua di Batam, Dr Alwan Hadiyanto: Jangan Hanya Melihat BAP

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Perkara penadahan besi tua di Kabil, Batam, Kepri yang melibatkan dua bos besar berseteru hingga berujung ke meja hijau, membuat para pihak ‘berpeluh’. Jaksa menuntut para terdakwa masing-masing 1 tahun penjara. Usman alias Abi, kemudian Umar, adiknya serta Sunardi rekanannya, tetap tidak terima dituduh bersalah.

    Bahkan dalam pledoinya, Usman alias Abi panjang lebar curhat masalah bisnis di perusahaan nya itu. “Saya hanya korban persaingan bisnis. Semoga tidak ada lagi pengusaha yang mengalami nasib sama seperti saya,” kata Usman alias Abi membela diri saat sidang online di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (19/8) lalu.

    Dengan lantang, Abi menyebut, kalau rekanan bisnisnya itu sengaja memanfaatkan sejumlah oknum penegak hukum untuk mencelakai dirinya. Terbukti. Kasus 480 KUHP yang sebelumnya sudah diekspos pada 23 Oktober 2020 oleh polisi dan jaksa di Kejati Kepri. “Hasil dari gelar perkara itu, unsur mens rea tidak terpenuhi,” jelas Abi.

    Tiba-tiba, ada pergantian personil di kejaksaan. Abi cs, masuk bui. Hanya saja, bukti HP milik Sautun yang ada transkrip percakapan dimana ada perintah dari Muhammad Jasa Abdullah kepada Sautun dan Dedi Supriadi untuk menjual 100 ton besi scrap dengan harga Rp 4500 per kilogram.

    Dan laporan kepada Muhammad Jasa Abdullah 4 truk seberat 58,490 kilogram itu tidak ada diberkas perkara. “Bukti transkrip HP Sautun tidak ada dalam berkas perkara ini. Aneh sekali,” imbuhnya.

    Perkara ini juga disorot oleh sejumlah petinggi penegak hukum di pusat. Karena sebelumnya, penasehat hukum, sempat melaporkan oknum polisi Polda Kepri ke Mabes Polri perihal alat bukti yang ‘hilang’.

    “Kita laporkan oknum penyidik ke Propam Mabes Polri karena menghilangkan alat bukti HP yang di dalamnya ada transkip percakapan perintah untuk menjual besi scrap tersebut,” kata Penasehat Hukum Yusuf Norrisaudin belum lama ini.

    Yusuf mengatakan, dalam pledoinya Sunardi menyebut, bahwa perusahaan (PT. RSU) membeli barang yang sama, dari orang yang sama, dari lokasi yang sama dan dengan prosedur yang sama sebanyak 47 lori.

    “Dari 47 lori, terdapat 4 lori yang dijual kepada PT. BL (Usman Als Abi dan Umar) dan hanya 4 lori ini saja yang dipermasalahkan, kenapa? Pembelian sebanyak 47 lori oleh PT. RSU itu sudah dibenarkan oleh saksi-saksi (3 saksi) yang hadir dipersidangan,” kata Yusuf.

    Lanjut dia, kalau pada hari yang sama dengan 4 lori yang dipermasalahkan, yaitu pada 26 April 2019, sebenarnya PT. RSU membeli 5 lori dan memang faktanya menurut saksi2 bahwa PT. RSU pada hari itu membeli 5 lori tapi yang 1 lori dijual ke pihak selain PT. BL dan tidak terjadi permasalahan.

    “Sunardi merasa menjadi korban persaingan dua pengusaha besar besi tua, yang salah satunya memakai cara-cara tidak sehat dalam berbisnis,” timpalnya.

    Terpisah, Dr Alwan Hadiyanto, SH. MH, ahli pidana dari Fakultas Hukum Unrika Batam, menilai perkara pidana penadahan yang melibatkan toke besi tua di Batam itu harus dilihat juga dengan cermat.

    Dalam hal unsur mens rea apakah terpenuhi atau tidak, Alwan menyebut itu harus dilihat dari sisi kriminologinya.

    “Dari teori kriminologi, mens rea awal permulaan akan dibarengi dengan suatu niat seseorang yang diduga menjadi pelaku pidana. Jadi jika ada niat untuk menipu atau menadah barang hasil curian. Jika dikonotasikan itu 480 KUHP maka barang ini tidak legal,” kata Alwan menanggapinya, Selasa (31/8).

    Padahal, sambung Alwan di awal sudah ada perjanjian jual beli sejumlah ton yang akan diberikan kepada pihak yang membeli tadi.

    “Jika bisa dibuktikan barang ini tidak legal baik itu secara jual beli yang tidak sah, ada keraguan barang itu didapatkan dengan cara yang tidak benar, maka terpenuhilah unsur 480 KUHP. Karena dia tahu barang yang dibeli didapatkan dari hasil yang tidak sah,” kata Alwan.

    “Pertanyaanya, tahu nggak si pembeli ini kalau barang yang dibelinya itu hasil yang tidak benar? Belum tentu dia tahu. Karena ada barang yang disodorkan dia beli,” singgungnya.

    Alwan menyebut, ada pandangan ketika faktor ketidaktahuan bisa menjadi permaafan, jika tidak jadi dikembalikan.

    Akan tetapi dalam proses hukum pidana tidak seperti itu. “Dia akan melihat bahwasanya sudah terlaksananya perbuatan itu maka sudah ada unsur tindak pidananya, lalu disidangkan dulu. Dan itu yang berlaku di Indonesia,” katanya.

    “Jadi ini harus dibuktikan dulu. Apakah terbukti 480 KUHP nya dulu, apakah di pencuriannya dulu. Harus dibuktikan dulu satu persatu. Tapi saya lihat ini perkara jadi satu kesatuan. Padahal ini kan case per case, dipisah,” pendapatnya.

    Kemudian, dalam pembelian harga masih standar pasar. Tapi jika dijual miring harus dilihat juga situasinya, apakah karena itu barang curian atau orang butuh. “Misal kita balik kampung kemudian kita jual rumah harga jual tadinya Rp 250 juta tapi kita butuh uang cepat, kita jual Rp 150 juta yang penting laku, sah-sah saja,” singgungnya.

    Alwan mengaku, melihat perkara ini secara absolut dan mutlak serta tidak mengkritisi keterangan ahli yang sudah disampaikan di persidangan.

    “Namun secara general, ketika dirinya diminta jadi ahli, harus dikroscek dulu, balance perkaranya. Kita lihat dulu, kapan perlu kita gelar perkara bersama. Jangan kita hanya melihat BAP yang sudah disodorkan,” imbuhnya.

    Bahkan, lanjut Alwan orang yang diminta jadi ahli biasanya berdasarkan keterangan sepihak. Tanpa disodorkan bukti-bukti yang akurat atau cukup.

    “Sudut pandang kita jangan parsial atau sepotong. Dan tidak ada aturan juga yang melarang untuk mencabut keterangan di BAP sebelumnya,” tutupnya.(cnk)