Komisi I DPRD Batam Terus Kawal Kasus Konsumen Oxley Apartemen

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Komisi I DPRD Kota Batam meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, untuk sementara tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika urusan antara konsumen, PT Oxley Karya Indo Karya sebagai pengembang Oxley Apartemen dan PT Wiwoa Miti Karya Batam atau pengembang One Avenue belum diselesaikan.

    “Kita sudah tekankan ke DPM-PTSP bahwa sebelum ada penyelesaian, tidak boleh mengeluarkan IMB yang baru. Karena PT Wiwoa ini belum ada IMB nya, makanya mereka tidak bisa bangun,” tegas Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Batam, Lik Khai, Rabu (1/9).

    Ia mengatakan, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (31/8) ternyata dari paparan pihak Oxyle Apartemen bahwa ada 500 konsumen yang sudah membeli apartemen tersebut. Dengan perhitungan dana yang sudah diterima pengembang mencapai Rp200 miliar.

    “Kalau dipukul rata, artinya uang yang
    sudah masuk ke Oxley sekitar Rp200 miliar,” beber Lik Khai.

    Ia juga menyayangkan sikap PT Oxley yang lepas tangan. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, karena banyak konsumen yang merasa dirugikan.

    “PT Oxley menyatakan dia failed. Inikan lucu. Harusnya yang jelas adalah ketika PT Wiwoa Miti Karya Batam mengambil alih ia harus menyelesaikan kewajiban PT Oxley. Ini tidak bisa terjadi, malah mereka mengambil akuisisi dan menekan pembeli,” ucapnya.

    Bahkan, PT Wiwoa Miti Karya Batam memberikan pilihan kepada konsumen. Opsinya, adanya cicilan 36 kali pengembalian dana kepada konsumen atau bisa dilanjutkan lagi pembangunannya. Tetapi biaya apartemen mengalami kenaikan sekitar 30 persen dari harga sebelumnya.

    “Makanya, kalau konsumen tidak setuju dengan opsi keduanya, maka uang konsumen akan hangus. Ini kan tidak boleh,” kata politisi Nasdem itu.

    Melihat kasus tersebut merugikan konsumen, RDP akan dijadwal ulang dengan memanggil, Ombudsman, DPM-PTSP Batam, BP Batam, LHKPN, dan Imigrasi untuk ikut mencari solusi dan menyelesaikan masalah tersebut. Karena hal ini terkait dengan investor negara tetangga, kasus Oxley akan dilanjutkan ke Konjen Singapura di Batam

    “Kita akan jadwalkan ulang RDP selanjutnya. Kita panggil Ombudsman, DPM PTSP, BP Batam, LHKPN, Imigrasi untuk menyelesaikan masalah ini. Kita mengharap masalah ini bisa tuntas dan jangan rakyat kita di bodoh-bodohi orang Singapura,” katanya mengingatkan.

    Sementara, Kabid Perizinan dan Pembangunan DPM-PTSP Batam, Teddy Nuh menyampaikan IMB memiliki waktu pengerjaan. Ia mengatakan IMB yang dikeluarkan kepada Oxley melalui Karya Indo Batam pada tahun 2016.

    “Pembangunan apartemen harus dilaksanakan sebelum tahun 2018,” terangnya.

    Jika pembangunan tak dilakukan hingga waktu yang ditentukan, maka IMB yang dikeluarkan tersebut batal. Oleh karena itu pihak Oxley atau One Avenue harus membuat IMB baru.

    “Sampai saat ini belum ada IMB baru yang kami keluarkan,” pungkas Teddy. (hbb)