Dalam 2 Hari, BC Kepri Kembali Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp83 Juta Lebih

    spot_img

    Baca juga

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...
    spot_img

    Share

    Barang Kena Cukai (BKC) Jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan merk Tiger yang berhasil diamankan dalam Operasi Gempur Cukai Illegal.(Foto  HMS Kanwil DJBC Kepri)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Operasi Gempur Cukai Ilegal terus dilaksanakan oleh Bea Cukai Kepri di wilayah pengawasannya yaitu wilayah perairan Kepulauan Riau dan sekitarnya. Dalam operasi kali ini BC Kepri berhasil menyelamatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp83 juta lebih.

    Pada akhir Agustus 2021 Satgas Operasi Patroli Laut dan juga Operasi Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepulauan Riau kembali membawa tangkapan Barang Kena Cukai (pBKC) Ilegal berupa MMEA dan Rokok tanpa Pita Cukai.

    Salam rilis yang disiarkan. Penegahan ini berawal pada Jumat, (27/8) Satgas Operasi Patroli Laut Bea Cukai Kepri yang sedang melakukan pengawasan menemui speedboat dengan jenis feri yang mencurigakan di perairan Pulau Songkop dengan muatan penuh tanpa penumpang. Atas hal tersebut Satgas segera melakukan pemeriksaan kepada sarana pengangkut tersebut.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata feri dengan nama Celeson Express sedang memuat barang pos dan ditemukan BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan merk Tiger,” ucap Kakanwil Kepri, Akhmad Rofiq.

    Lanjutnya MMEA dengan merk Tiger tersebut diperkirakan berjumlah lebih kurang 3.600 kaleng dan tidak dilengkapi dengan dokumen.

    “Diperkirakan total nilai barang tersebut adalah Rp40 Juta dengan perkiraan total Potensi Kerugian Negara mencapai Rp27 juta,” tambahnya.

    Selain MMEA yang berhasil diamankan pada Sabtu, (28/8) Satgas Operasi Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepri juga mendapati BKC Ilegal berupa Rokok Tanpa Pita Cukai yang dibawa melalui jalur darat di wilayah karimun. Pada saat dilakukan penindakan oleh Satgas, pelaku berhasil melarikan diri karena sulitnya medan pengejaran. Namun, satgas berhasil mendapati BKC Ilegal Berupa Rokok Tanpa Pita Cukai.

    “Setelah dilakukan pencacahan diperkirakan, sebanyak lebih kurang 60.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh Satgas Operasi Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepri dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp56 juta lebih apabila didasarkan dari PMK 198/PMK.010/2020 tanggal 15 Desember 2020 maka tarif dari rokok tersebut adalah Rp 935/batang jenis SPM impor,” terangnya.

    Sementara itu guna pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut, BKC Illegal yang berhasil diamankan di bawa ke kanwil DJBC Kepri.(ria)