Natuna Hentikan Kegiatan Bersumber APBD

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...
    spot_img

    Share

    Wan Siswandi

    NATUNA, POSMETRO.CO : Bupati Natuna, Wan Siswandi mengeluarkan surat penghentian kegiatan bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, dengan nomor 910/223/ADPEMB/VIII/2021, Selasa (24/8).

    Surat edaran tersebut yakni menghentikan semua pelaksanaan setiap kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun anggaran 2021.

    Kemudian penghentian pelaksanaan kegiatan sebagai mana dimaksud pada poin (1) tidak termasuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan ekonomi daerah, serta kegiatan penanganan COVID-19 yang terdiri dari penanganan kesehatan.

    Dan penanganan terhadap dampak ekonomi dan jaringan pengamanan jaringan sosial, kegiatan yang bersumber dari (Dana Alokasi Khusus (DAK), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

    Serta Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan DID serta kegiatan rutinitas kantor yang mengikat seperti, telepon, listrik dan air serta belanja mengikat lainnya.

    Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, setelah mempertimbangkan hasil pembahasan kertas kerja perhitungan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) dan Mineral dan Batu bara (Minerba) tahun 2020.

    Selain itu juga, kebijakan penyaluran transfer daerah dana desa tahun 2021 oleh pemerintah pusat tidak menerbitkan perubahan prognosa realisasi sebagai mana yang diatur dalam PMK 139/PMK.07/2019 tentang pengelola dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus. (maz)