BATAM, POSMETRO.CO : PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
“Ini untuk meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi,” kata Kepala Kantor BEI Perwakilan Kepri Indra Novita dalam rilis, Jumat (27/8).
Pihaknya berharap, ini dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
“Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021,” katanya. BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna
meredam dampak pandemi terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional. (cnk)