Pledoi Bos Besi Tua di Batam: Saya Korban, Jangan Ada Lagi yang Seperti Saya

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Usman alias Abi saat pembacaan pledoi atau pembelaan yang dibacakannya langsung kepada majelis hakim yang menyidang Kamis (19/8)

    BATAM, POSMETRO.CO : Usman alias Abi, bos besi tua di Kota Batam menilai, dirinya adalah korban persaingan bisnis.

    Melalui pledoi atau pembelaan yang dibacakannya langsung kepada majelis hakim yang menyidang Kamis (19/8) , Abi tidak ingin pengusaha di Batam lainnya mengalami hal yang serupa.

    “Perkara yang saya alami ini dapat merusak iklim investasi, terutama di Batam, Jangan ada lagi yang seperti ini,” ucap Abi membacakan langsung pledoinya (pembelaan)
    dalam sidang online beberapa waktu lalu itu.

    Sebelum membela diri, terdakwa menceritakan kilas hubungan pertemanan nya dengan Kasidi alias Ahok, orang yang memenjarakannya itu.

    “Sejak PT Bieloga berdiri tahun 2010 lalu, semua besi scrap saya jual ke PT Karya Sumber Daya hingga ratusan ton per hari,” kata Abi bercerita. Dirinya adalah suplayer utama di perusahaan rekannya itu. “Kemana mana kami wisata bersama-sama,” singgungnya.

    Lanjut terdakwa, pada tahun 2015, Kasidi mengalami krisis. Banyak bangun kapal tongkang baru, yang menyebabkan modal tertanam ke kapal.

    “Tahun itu, Kasidi. Minta bantu saya untuk mengisi 850 ton besi pipa senilai Rp 5,5 miliar. Dengan janji bayar ke saya setelah menerima pembayaran dari pembeli dari Jakarta,” kenangnya.

    “Tapi setelah terima pembayaran, yang bersangkutan tidak bayar ke saya. Alasannya, dana habis kepakai. Jadi dia angsur bayar ke saya sebanyak 22 lembar giro Rp 250 juta,” katanya.

    Jadi terdakwa mengangsur itu selama 22 bulan dari tahun 2016 hingga tahun 2018 baru lunas. “Saya rugi Rp 600 jutaan. Bayar bunga bank yang 12 persen per tahun saat itu,” katanya.

    Nah, sejak itulah terdakwa tidak lagi menjual besi scrap ke yang bersangkutan. “Saya kirim langsung besi scrap ke PT Gunung Raja Poksi sampai sekarang,” jelasnya.

    Kemudian sebelum tahun 2015, PT Karya Sumber Daya adalah perusahaan nomor 1 di wilayah Batuampar, Batam. “Tapi karena faktor keuangan jadi tidak bayar cash, pengepul scrap lari ke PT Bieloga, dan itu bukan salah saya,” katanya.

    Terdakwa menilai, gara-gara inilah yang membuat retak hubungan pertemanan mereka. Abi berpendapat, rekan bisnisnya itu telah memanfaatkan sejumlah oknum penegak hukum untuk mencelakai dirinya.

    Tibalah saatnya, tanggal 26 April 2019 lalu, saat dirinya menerima 4 truk besi scrap dari perusahaan di Kabil (PT Ecogreen) yang ada sedikit kaitannya dengan Kasidi, rekannya tersebut.

    “Besi scrap tersebut saya beli dengan cara yang benar. Angkut di siang hari, secara terang-terangan, tidak sembunyi sembunyi, bahkan melewati pemeriksaan sekuriti sesuai SOP di PT Ecogreen,” terangnya. Sambung Abi, harganya pun diatas rata-rata pasaran.

    Anehnya, ada 47 truk yang keluar dari PT Ecogreen dengan gate pass yang sama tidak dipermasalahkan. Hanya 4 truk yang dibelinya itu yang dianggap bermasalah. “Sisanya yang 43 truk aman aman saja,” terangnya.

    Abi juga memaparkan harga jual besi scrap yang dijualnya ke PT Gunung Rajo TBK adalah Rp 5.150 pada bulan Juli 2019. Itu harus potong ongkos sewa tongkong, sewa bongkar di Tanjung Priok, dan bayar pajak PPH 2,5 persen.

    “Keuntungan kotor saya cuma Rp 150 per kilogram kali 58.490 kilogram. Jadi cuma Rp 9 jutaan saya dapat,” jelasnya.

    Namun, terdakwa menyinggung dalam dakwaan jaksa penuntut keuntungan sebesar Rp 38.018.500 itu adalah tidak benar.

    “Saya tidak tahu jaksa pakai cara apa menghitungnya,” kata terdakwa.

    Abi mengaku, dirinya melakukan jual beli besi scrap dengan cara yang benar dan itikad baik. “Tapi hari ini saya dan adik saya di penjara. Adalah suatu peristiwa yang merusak iklim investasi,” singgungnya.

    Abi juga mengingatkan kembali, bahwa perkaranya itu sudah diekspos pada 23 Oktober 2020 oleh polisi dan Jaksa di Kejati Kepri.

    “Hasil dari gelar perkara itu, tidak memenuhi unsur 480 KUHP (penadahnya),” jelas Abi.

    Dan juga, dipaparkan transkrip percakapan dari HP milik Sautun, dimana ada perintah dari Muhammad Jasa Abdullah kepada Sautun dan Dedi Supriadi untuk menjual 100 ton besi scrap dengan harga Rp 4500 per kilogram.

    Dan laporan kepada Muhammad Jasa Abdullah 4 truk seberat 58,490 kilogram. “Tapi bukti transkrip HP Sautun tidak ada dalam berkas perkara ini. Aneh sekali,” imbuhnya.

    Memasuki babak baru. Ditengarai beberapa orang personil di kejaksaan berganti, kasus kembali dilanjutkan.

    “Namun yang paling mengerikan, yang saya rasakan adalah adik saya yang hanya melaksanakan perintah dari saya, yang tidak melakukan tawar-menawar harga dengan Sunardi, cuma mengirim truk dan menerima barang juga dipenjarakan bersama saya,” ucap terdakwa.

    Di PT Bieloga, Abi adalah pemilik saham mayoritas. Pengambil keputusan jual beli adalah dirinya.
    Sementara, Umar sang adik hanya sebagai pelaksana.

    “Tapi dituntutan jaksa, Umar ada melakukan tawar menawar harga dengan Sunardi. Bukanlah kebenaran tapi pembenaran yang tak ada dasar tuntutan nya,” jelas terdakwa.

    Kemudian, saat ini di PT Bieloga ada 70 orang karyawan dan ratusan pengepul besi scrap yang butuh pekerjaan. “Tapi saya dipenjara. Ibarat kapal terombang-ambing berlayar tanpa nakhoda,” imbuhnya.

    Abi meminta kepada majelis hakim, agar membebaskan nya dari segala tuntutan hukum. “Saya adalah korban persaingan bisnis yang tidak sehat. Saya tidak bersalah,” pintanya.(cnk)