Pelaku Kasus Pengeroyokan Helmi Helmiton Sempat Tersamar di SIPP PN Batam, Penasehat Hukum Kesal

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam: Pertumbuhan Investasi Meningkat, Ekonomi Bangkit

    BATAM, POSMETRO: Pertumbuhan investasi Batam mengalami peningkatan yang luar...

    Wakil Bupati Natuna Sidak Kantor OPD

    NATUNA, POSMETRO.CO : Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rhodial Huda...

    Kecamatan Nongsa juara mobil hias Pawai Takbir Keliling Idul Fiitri 1445

    BATAM, POSMETRO.CO : Kecamatan Nongsa juara mobil hias Pawai...

    SAR Natuna Siaga Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah Bagi Wisatawan 

    NATUNA, POSMETRO.CO : Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kabupaten...
    spot_img

    Share

    BEKAS patah tulang di bagian kaki sebelah kiri dan tangan sebelah kiri, pasca perkelahian tidak seimbang di kawasan Harbourbay, Batuampar, Batam, Juli lalu itu membuat Helmi Helmiton, cacat. Kursi roda dan tongkat jadi alat bertopang nya untuk melangkah.

    “Kondisinya masih sering sakit dan nyeri. Harus pakai tongkat atau kursi roda,” ujar Penasehat Hukum Alwan Hadiyanto, kepada POSMETRO, Minggu (29/8).

    Belum bisa pulih seperti semula, mantan anggota DPRD Kota Batam, kini malah dibikin kesal.

    Helmi Helmiton tidak tahu kapan para pelaku yang membuatnya cidera itu diadili. Tiba-tiba saja, Pengadilan Negeri (PN) Batam sudah masuk agenda pemeriksaan saksi.

    “Minggu lalu, korban menanyakan kepada kami, kapan jadwal sidang. Karena beliau juga belum tahu. Padahal P21 (berkas lengkap) sejak 22 Juli 2021,” terang Alwan.

    Pihaknya mengaku, tidak masalah tidak diberitahu soal itu. Tapi infokan juga ke korban. “Makanya kami cari tahu sendiri,” imbuhnya.

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam ditelusurinya. Tapi ketika beberapa nama yang identik dengan perkara pengeroyokan itu diinput di mesin pencarian sipp.pnbatam.go.id, tidak ada yang muncul.

    “Ini terakhir kemarin Sabtu 28 Agustus 2021 saya cek. Tapi disamarkan,” jelas Alwan sambil melihatkan bukti screenshot hasil penelusuran di sipp.pnbatam tersebut.

    Pihaknya menilai, Pengadilan Negeri Batam tidak transparan (menutup-nutupi) perkara yang sempat heboh di kalangan elite politik kala itu.

    “Biasanya untuk perkara yang lain, kami juga memantaunya dari situ (SIPP). Tapi yang ini kok disamarkan. Ada apa?” tanya Alwan.

    Setahu dia, para pelaku dan korban juga sudah dewasa. Kasusnya pun pengeroyokan, pidana umum. Kalau perkara anak atau asusila, pihaknya pun menghormati itu.

    “Kalau harus disamarkan juga informasi ini, tolong beritahulah pihak terkait terutama korbannya. Kalau disamarkan, kami menduga-duga takutnya ada unsur suap dengan pihak terkait dalam perkara ini,” jelasnya.

    Tertutupnya PN Batam dalam informasi perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm ini, Alwan akan melaporkan adanya dugaan pidana sesuai dengan dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Tak hanya itu, pihaknya juga akan melaporkan ke Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait perkara ini dari awal sudah tercium aroma kongkalikongnya. “Materinya sudah siap. Selasa besok kita laporkan,” tegas Alwan.

    Dalam perkara pengeroyokan itu, Alwan juga didampingi rekannya, Syamsir Hasibuan, Bambang Heri Rorianto (alm), Andri Wiranata dan Yayan Setiawan.

    Informasi yang dirangkum POSMETRO, tiga terdakwa pengeroyokan tersebut diantaranya: Herman alias Aman (29). Pria kelahiran Batam 15 Mei 1992 itu berdomisili di jalan Mangga III Blok W, Lubuk Baja, Kota Batam.

    Kemudian, Hartono alias Rudi (24) kelahiran Tanjung Balai Karimun 12 Juni 1997. Yang bersangkutan tinggal di Ruko Mega Legenda II C3, Batamkota.

    Selanjutnya, Diyanti Sion alias Celine (26). Celine kelahiran Batam 12 Maret 1995 tinggal di perumahan Dream Castle Gesya, Batamkota.

    Sementara dikonfirmasi via WhatsApp, terkait perkara pengeroyokan mantan anggota DPRD Batam itu, hingga berita ini diketik, Herlambang Adhi Nugroho, jaksa penuntut belum membalasnya.

    Tapi setelah diberitakan oleh sejumlah media masa, Minggu 29 Agustus 2021 sore, informasi di SIPP Pengadilan Negeri Batam sudah tidak disamarkan lagi.

    “Saya cek barusan sudah berubah. Itu setelah beritanya menyebar ke media masa. Tapi kami punya bukti screenshot pencarian tanggal 25, 26 dan 28 Agustus 2021 masih disamarkan,” kata Alwan kaget, setelah tahu informasi di SIPP tersebut sudah berubah.(cnk)