Ombudsman Kepri Sebut Kebijakan Tunda Bayar UWT, Diskriminatif dan Berpotensi Rugikan Negara

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Lagat Parohha Patar Siadari

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pengusahaan (BP) Batam mengeluarkan kebijakan grace period atau tunda bayar Uang Wajib Tahunan (UWT), dulunya disebut UWTO (uang wajib tahunan otorita).

    Kebijakan pemberian masa tenggang UWT selama lima tahun itu keluar setelah diminta oleh para pengusaha di Batam. Kebijakan grace period ini sudah mulai dimanfaatkan oleh kalangan pengusaha.

    Penundaan pembayaran itu dinilai membantu dunia usaha di tengah kondisi sulit saat ini. Deputi III BP Batam Anggota Bidang Pengusahaan, Sudirman Saad, mengatakan, salah satu pengusaha lokal ternama Batam sudah memanfaatkan relaksasi kebijakan tersebut.

    “Tapi mereka mau bayar sepertiga dulu di depan, nanti dua pertiga sisanya dibayar setelah lima tahun,” kata Sudirman belum lama ini.

    Di satu sisi menguntungkan pengusaha, namun sisi lain dari kebijakan ini ditengarai berpotensi merugikan negara.

    Ombudsman Kepri menilai, kebijakan tersebut terkesan dipaksakan. “Kesannya jadi diskriminatif. Kemudian berpotensi merugikan negara,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parohha Patar Siadari, Jumat (27/8).

    Lagat bertanya, jika memang harus ditunda, kenapa harus selama lima tahun? Ia menilai, waktu satu tahun sebetulnya sudah sangat ideal dan sama rata dengan pemberian ke masyarakat.

    “Sama seperti kebijakan ke masyarakat, dikasih dulu beberapa bulan. Ini langsung lima tahun. Pengusaha diberikan dispensasi oleh negara, ‘kan lucu,” katanya lagi.

    Terkait adanya potensi kerugian negara ini, Ombudsman Kepri sudah berkoordinasi dengan KPK. “Kami sudah koordinasi dengan KPK perihal ini. Namun belum ada balasan hingga sekarang,” singgung Lagat.(cnk)