Pantai Melur Tercemar. Masyarakat Gugat Perusahaan dan Instansi Terkait

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Persidangan pencemaran masyarakat Pantai Melur. (foto cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO : Pantai Melur, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam kini mulai tercemar.

    Diduga ada aktivitas pengrusakan lingkungan di situ, berupa penambangan pasir laut tanpa izin, dan melakukan pembuangan limbah sampah secara sembarangan di salah satu tempat wisata di favorit masyarakat Batam.

    Masyarakat setempat merasa dirugikan. Apalagi sampai mengganggu mata pencaharian mereka. Melalui Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH), suara masyarakat Pantai Melur sampai ke meja hijau.

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu melibatkan PT Glory Point sebagai Tergugat I, BP Batam, Pemko Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Tergugat II dan III nya.

    Penggugat yaitu Budiman Sitompul selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang AMPUH di Batam, diwakili oleh Kantor Hukum Amor Lustitia.

    Namun sidang perdana yang digelar Rabu (25/8) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, ditunda.

    “Sidang ditunda selama satu bulan ke depan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dwi Nuramanu menunda sidang karena pihak Tergugat tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan. Sidang lanjutan diagendakan kembali pada Rabu (22/9) mendatang.

    LSM Ampuh, melalui kantor hukum Amor Lustitia yang diwakili Allingson Simanjuntak dan Darma Simarmora, mengatakan, pihaknya sudah menyurati PT Glory Point yang diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan mereka di Pantai Melur Barelang, sementara pemerintah membiarkannya.

    Kegiatan itu katanya dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Ketiga tergugat itu juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak melaksanakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009.

    Penggugat meminta ketiganya dihukum dengan membayar ganti rugi sebesar Rp2,2 miliar.

    PT Glory Point juga diminta agar dapat melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup Pantai Melur, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam sesuai dengan cara dan ketentuan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

    Menetapkan kembali status Pantai Melur, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam sebagai pantai rakyat dan tidak berbayar.

    Pada sidang perdana itu, hanya kuasa hukum Pemko Batam dan kuasa hukum BP Batam saja yang hadir.

    Sedangkan, pihak PT Glory Point tidak hadir. POSMETRO berupaya mengonfirmasi PT Glory Point melalui Nasib Siahaan, pengacara yang biasa mengurus perkara perusahaan ini. Namun Nasib Siahaan menyebut, belum menerima kuasa atas perkara ini. “Belum terima kuasa,” jawabnya. (cnk)