Diberi Izin, Pelaku Seni Mulai Menggelar Acara

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata (Foto- IST)

    BATAM, POSMETRO CO: Pembatasan kegiatan masyarakat mulai dilonggarkan, seiring dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, yang dikeluarkan dari tanggal 24 Agustus hingga diperpanjang hingga, 6 September 2021.

    Salah satu poin yang diatur dalam SE Nomor 47 Tahun 2021 adalah tentang pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan. Antara lain lokasi seni, budaya dan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan secara ketat.

    “Ini kabar menggembirakan bagi event organizer (EO). Ini tak lepas dari usaha pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 hingga ada aturan kelonggaran untuk melaksanakan kegiatan seni, budaya dan lainnya” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, Kamis (26/8).

    Ia mengaku, ada beberapa panitia kegiatan yang sudah meminta izin untuk melaksanakan kegiatan, sejak terbitnya SE Nomor 47, di mana satu poinnya mengizinkan kegiatan seni, budaya, dan sosial masyarakat. Namun, dengan catatan terapan protokol kesehatan yang ketat.

    “Ini membuat kegiatan atau event bisa dilaksanakan kembali sesuai aturan SE. Tapi dengan catatan tetap panitia kegiatan menerapkan protokol kesehatan ketat. Ikuti semua aturan yang berlaku,” ucap mantan Kabag Humas Sekdako Batam itu.

    Ardi menguraikan, bahwa ada banyak kegiatan yang akan digelar di mal-mal di Batam. Maka dari itu, pihaknya terus melakukan pemantauan, semenjak mal kembali dibuka, dengan aturan PPKM Level 3 pada tanggal 10 Agustus lalu.

    “Iya, akan banyak acara-acara yang dilaksanakan di mal-mal. Ini saya selalu pantau semenjak dibuka. Mal di Batam sangat berhati-hati dalam menggelar kegiatan. Karena kita tidak mau adanya ledakan kasus Covid-19 terulang kembali,” imbau Ardi lagi.

    Ardi mengaku, sejak beberapa bulan lalu kegiatan seni, budaya, dan acara lainya tidak ada dilaksanakan. Karena, adanya aturan pengetatan PPKM. Hal ini membuat pelaku seni vakum. Ia berharap dengan adanya kelonggaran ini tentunya membuat pelaku seni di Kota Batam bisa berkarya lagi.

    “Sejak beberapa bulan memang sepi, malah tidak ada kegiatan. Tapi, alhamdulillah minggu-minggu ini banyak kegiatan. Saya dapat undangan berbagai macam acara dari bazar dan kesenian. Saya tekankan penerapan prokes itu yang paling utama, usahakan di setiap event itu selalu diterapkan,” pesannya.

    Sebelumnya,Wali Kota Batam, HM Rudi mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 47 tahun 2021, terkait PPKM level 3 di Batam. Sekaligus mengatur Posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan. Di mana, dalam SE itu, diatur mulai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, pusat perbelanjaan, kegiatan kontruksi, tempat ibadah dan lainnya.

    SE itu dikeluarkan, Selasa (24/8) di Batam, dengan ditandatangani Wali Kota Batam, HM Rudi. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen. Buka pukul 10 00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

    Kemudian, pelaksanaan kegiatan konstruksi antara lain tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Kemudian, tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan beramaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang. Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag). (hbb)