Penjahat ini tak Hanya Curi Hape, Tapi Juga Terlibat Curanmor

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Pelaku yang diamankan polisi.

    BATAM, POSMETRO.CO : Satu pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Sagulung.

    Awalnya, pria berinisial PB (35) ini diamankan atas laporan seorang warga yang kehilangan ponselnya.

    Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, STK, SIK mengatakan Senin (16/8) lalu, seorang pemilik warung di Pasar BBC, Kelurahan Pelenggut, melaporkan kasus pencurian ponsel di dalam warungnya.

    “Saat korban sedang memasak, pelaku langsung mengambil hape milik korban yang terletak diatas meja, lalu pelaku langsung pergi,” ucap Ardiyaniki, Rabu (25/8).

    Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit hape merek Infinix Smart 4 dengan kerugian sekitar Rp. 2,5 juta.  Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Sagulung.

    Setelah melakukan pengembangan kasus, tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil melacak keberadaan PB. Saat itu, pelaku sedang berada di Buana View Kecamatan Batuaji.

    “Anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi,  PB pun berhasil diamakan hari Selasa (24/8),” ucap Ardiyaniki.

    Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata PB terlibat kasus pencurian sepeda motor. Tak hanya itu saja, PB juga merupakan residivis kasus pencurian tahun 2016 dan bebas tahun 2019.

    “Kami masih melakukan pengambangan kasus lagi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (jho)