Siapa Pemilik 570.072 kaleng Bir Carlsberg Ilegal yang Diamankan BC Batam ?

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Kapal pembawa barang ilegal yang diamankan BC Batam.

    BATAM, POSMETRO.CO : Bea dan Cukai Batam agak kesulitan mengungkap siapa gerangan pemilik 570.072 kaleng bir Carlsberg tak berizin, yang diamankan pada Rabu 14 Juli 2021 lalu di Batuampar, Batam itu.

    Puluhan ribu bir Carlsberg yang ditemukan di dalam kontainer itu disebut-sebut tak bertuan. Ditinggal begitu saja. Hampir satu bulan lebih kasus ini bergulir. Saat ini penyidik Bea Cukai Batam masih meneliti nya.

    Berbeda dengan kasus lain yang juga ditangani Bea Cukai Batam saat ini. Kasus kapal yang ditegah di perairan Dapur 12, Sagulung karena membawa rokok dan minuman keras tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan atau cukai pada 5 Agustus 2021 lalu.

    Dalam rilisnya, ada sekitar 639 slop rokok dan 1.056 minuman keras yang diamankan dari kapal KM I Putri II Putra. Bea Cukai Batam menaksir nilai seluruh barang Rp 500 juta dengan potensi kerugian negara Rp 290 juta.

    Bea Cukai Batam sudah menyimpulkan, kalau Kapal KM I Putri II Putra itu diduga melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan Pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.

    Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani mengakui, setiap kasus kepabeanan yang ditangani memang berbeda tantangan dan karakternya.

    “Pemilik masih dalam tahap penelitian mendalam. Karena kapal dalam kondisi ditinggalkan oleh ABK pada saat diamankan,” kata Undani menjawab konfirmasi POSMETRO, Jumat (20/8).

    Undani menyebut, sesuai ketentuan terhadap barang yang dibatasi atau dilarang untuk diekspor atau impor yang tidak diselesaikan oleh pemilik dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di tempat penimbunan pabean akan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. (cnk)