BATAM, POSMETRO.CO : Kapal Motor SP yang dinakhodai oleh pria berinisial A, beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) diantaranya inisial D, S, M, IM, dan U tidak dapat melanjutkan perjalanannya.
Barang muatannya yaitu 10.810 batang kayu Teki bermasalah, apalagi dengan surat menyuratnya. Tiba di perairan Pulau Jaloh Atas, Kecamatan Bulang, Kota Batam itu, Senin (28/6) silam dihentikan oleh petugas patroli Bea Cukai Batam.
“Ribuan kayu Teki ini tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ucap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani, Sabtu (21/8).
Kayu Teki merupakan kategori barang yang dilarang untuk ekspor ke luar negeri. Tapi dalam rilisnya, Undani tak menjelaskan, kayu Teki ini dari hutan sebelah mana yang telah dibabat dan hendak kemana akan dibawa oleh para pelaku.
Begitu juga, dengan pemilik atau yang pemesan puluhan ribu batang kayu Teki tersebut juga tidak diungkap.
Namun, untuk nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.324.000.
Para tersangka, kata Undani dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).
“Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Dinas Kehutanan Pemprov Kepri untuk proses lebih lanjut,” katanya mengakhiri.(cnk)