Hutan Dibabat, 10.810 Batang Kayu Teki Gagal Diseludupkan

    spot_img

    Baca juga

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...
    spot_img

    Share

    Kapal penuh kayu teki yang diamankan.

    BATAM, POSMETRO.CO : Kapal Motor SP yang dinakhodai oleh pria berinisial A, beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) diantaranya inisial D, S, M, IM, dan U tidak dapat melanjutkan perjalanannya.

    Barang muatannya yaitu 10.810 batang kayu Teki bermasalah, apalagi dengan surat menyuratnya. Tiba di perairan Pulau Jaloh Atas, Kecamatan Bulang, Kota Batam itu, Senin (28/6) silam dihentikan oleh petugas  patroli Bea Cukai Batam.

    “Ribuan kayu Teki ini tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ucap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani, Sabtu (21/8).

    Kayu Teki merupakan kategori barang yang dilarang untuk ekspor ke luar negeri. Tapi dalam rilisnya, Undani tak menjelaskan, kayu Teki ini dari hutan sebelah mana yang telah dibabat dan hendak kemana akan dibawa oleh para pelaku.

    Begitu juga, dengan pemilik atau yang pemesan puluhan ribu batang kayu Teki tersebut juga tidak diungkap.

    Namun, untuk nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.324.000.

    Para tersangka, kata Undani dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).

    “Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Dinas Kehutanan Pemprov Kepri untuk proses lebih lanjut,” katanya mengakhiri.(cnk)