BC Batam  Tegah Kapal Bermuatan Barang Ilegal di Perairan Dapur 12

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...
    spot_img

    Share

    Barang bukti bir ilegal yang diamankan.

    BATAM, POSMETRO.CO : Patroli Laut Bea Cukai (BC) Batam yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam, berhasil mengamankan KM I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal di perairan Dapur 12 Atas, Kamis (5/8/2021).

    Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, M Rizki Baidillah menyebutkan kronologi berawal dari Tim Patroli BC Batam, yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai di Perairan Dapur 12 Atas.

    “Lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli menuju perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” papar Rizki dalam keterangan tertulis kepada Posmetro, Sabtu (21/8/2021).

    Setelah petugas BC Batam melaukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras, namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

    “Tim Patroli selanjutnya mengamankan kapal tersebut dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” kata Rizki.

    Saat penangkapan tersebut, BC Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabenan.

    “Taksiran nilai barang seluruh muatan dan kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp500 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp290 juta,” ujar Rizki Kapal KM I Putri II Putra itu diduga melanggar Pasal 56 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (hda)