BATAM, PM: Usman alias Abi, Umar dan Sunardi membela diri. Melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/8) siang, ketiga terdakwa menolak dituduh menadah besi scrap di Kabil, Batam, Kepri itu.
“Terdakwa hanya pengusaha besi scrap yang melakukan jual beli secara itikad baik,” ucap Penasehat Hukum Nasib Siahaan didampingi Syahrizal Efendi Damanik serta rekan lainnya saat pledoi.
Pembelaan pun dibaca bergantian. Penasehat hukum tidak sependapat, karena tuntutan Jaksa Penuntut banyak yang tidak sesuai dengan fakta fakta dipersidangan.
Dalam pemeriksaan terdahulu, besi scrap itu adalah titipan Jasib Shipyard di Malaysia dan memberi kuasa dan kepercayaan kepada PT Dwi Budi Karya Mandiri selaku perwakilan nya di Indonesia.
Sehingga pengaluaran basi scrap itu harus persetujuan Jasib Shipyard atau PT. Dwi Budi Karya Mandiri.
Bukan saksi Kasidi alias Ahok atau PT. Karya Sumber Daya.
“Karena saksi Lugina tidak pernah mengetahui apalagi mengenalnya, tapi anehnya bisa menjadi pelapor,” tegasnya.
Lanjut Nasib, bukankah jika PT. Karya Sumber Daya mengalami kerugian karena perjanjiannya dengan Jasib Shipyard, PT Karya Sumber Daya harus melaporkan Jasib Shipyard bukan orang lain?
Kemudian bukti HP yang menurut saksi ahli Maidin Gultom bisa menjadi petunjuk agar perkara dugaan penadahan ini menjadi terang benderang. “Tapi dipersidangan ini, HP tersebut menjadi bisu. Jaksa penuntut tidak berani mengungkap isi percakapan,” sesalnya.
Menurutnya, saksi ahli menyatakan, isi dari HP tersebut tidak ada tindak pidana yang dilakukan para terdakwa, karena ada perintah dari pemilik barang yakni Jasib Shipyard dan perjanjian jual beli dengan PT. Karya Sumber Daya tidak jelas karena belum ada penyerahan objek jual beli.
“Bahkan lebih tegas lagi menyatakan tidak ada kasus pencurian dalam peritiwa ini, kalaupun ada yang hilang itu bukan pencurian tapi penggelapan, karena besi-besi scrap itu ada dalam penguasaannya,” jelas Nasib.
Penjelasan saksi ahli ini bersesuaian dengan penjelasan saksi ahli Perdata Florianus Yudhi Priyo Amboro, yang menyatakan jual beli belum sempurna jika objek jual beli belum diserahkan.
Kemudian, dalam diri terdakwa tidak ada itikad buruk atau niat jahat (mensrea) sebagai syarat subjektif dalam Pasal 480 KUHP untuk melakukan kejahatan.
“Batin kami bergetar, batin kami tercabik-cabik, tapi kami serahkan kepada majelis hakim, memutus dengan seadil-adilnya,” tutupnya.(cnk)