Sidang Oknum Dokter Cabul, Ombudsman Kepri: Sampaikan Saja ke Media, Jangan Sembunyi-Sembunyi

    spot_img

    Baca juga

    Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),...

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Aib itu datang dari dunia kedokteran. Kejadiannya di Batam. Salah satu klinik kesehatan ternama di bilangan Batamkota, sekitar April 2021 lalu.

    Dokter berinisial DS ini diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada pasiennya, berinisial VS.

    Wanita muda berusia 22 tahun yang belakangan disebut-sebut akan dilamar kekasihnya itu mengeluhkan kesehatan di area kewanitaan nya.

    Malam kejadian, korban mengaku, mengalami keputihan. Mendengar keluhan itu, DS mengecek kondisi si pasien.

    Namun, saat praktiknya, dokter sendirian, tanpa didampingi perawat atau bidan di klinik tempatnya bekerja.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyebut, tidak boleh memeriksa pasien beda jenis tanpa pendamping.

    “Secara etika sudah salah,” kata Didi belum lama ini menanggapi kasus yang mencoreng dunia kesehatan itu.

    Korban tak terima, melaporkan ke polisi, hingga kasus ini berlanjut sampai ke meja hijau.

    DS menjadi terdakwa atas dugaan kasus asusila. Rekam jejak DS mulai ramai dibicarakan. DS disebut sebut juga pernah bermasalah jauh sebelum kasus ini terungkap.

    Dari penelusuran POSMETRO di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam diperoleh informasi kalau perkara DS sudah sampai pada tahap tuntutan yang akan digelar Kamis (19/8) ini.

    Pantauan di lapangan, sidang dokter cabul ini terkesan ‘ekslusif’ dari pencari berita. Namun Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Wahyu Oktaviandi sekaligus humas membantahnya.

    Menurut Wahyu, sidang yang digelar secara virtual itu memang tertutup untuk umum. “Inikan asusila, kasus cabul. Memang tertutup untuk umum,” kata Wahyu menjawab pertanyaan POSMETRO ketika ditanya perkembangan sidang asusila tersebut.

    Tapi untuk agenda tuntutan dan vonis, lanjut Wahyu, nantinya baru terbuka untuk umum. “Agenda sebelumnya, pemeriksaan terdakwa dan saksi ahli. Untuk tuntutan, digelar Kamis besok,” timpalnya.

    Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parohha Patar Siadari, juga menyoroti proses peradilan oknum dokter di Batam.

    Lagat berharap Jaksa dan Hakim di Pengadilan Negeri Batam untuk proposional dalam mengadili.

    “Tidak hanya sekedar pembelajaran bagi yang bersangkutan. Tapi bentuk pertanggung jawaban pengadilan bagaimana proses peradilan di PN Batam akuntabel,” kata Lagat saat dihubungi.

    Ombudsman Kepri meminta, jangan ada indikasi sidang terkesan ditutup-tutupi dari publik.

    “Kita juga hormati sistem peradilan. Jadi Trush pengadilan ini harus disertai akuntabilitas kepada masyarakat melalui publikasi,” pesannya.

    Lanjut Lagat, jangan sampai ini menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada PN Batam.
    “Sampaikan saja ke media, jangan sembunyi sembunyi. Kalau tidak, publik akan menduga-duga ada apa? Dan ini berbahaya,” imbuhnya. (cnk)