Mantan Kadishub Batam Divonis 4 Tahun, Jaksa : Pikir-Pikir Dulu

    spot_img

    Baca juga

    Kecamatan Nongsa juara mobil hias Pawai Takbir Keliling Idul Fiitri 1445

    BATAM, POSMETRO.CO : Kecamatan Nongsa juara mobil hias Pawai...

    SAR Natuna Siaga Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah Bagi Wisatawan 

    NATUNA, POSMETRO.CO : Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kabupaten...

    Dukungan Pemuda Lingga untuk HM Rudi Wujudkan Pemerataan Pembangunan Kepri

    LINGGA, POSMETRO.CO : Pemuda Peduli Lingga (PPL) mendeklarasikan dukungan...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Rustam Efendi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam lega. Kepastian hukum akan status sosial yang disandangnya itu mengerucut pada vonis kurungan 4 tahun penjara.

    Begitu juga rekannya, Hariyanto mantan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam, divonis sama. Mereka dapat diskon 6 bulan penjara dari majelis hakim.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho didampingi hakim anggota, Jonni Gultom dan Yon Efri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/8) menegaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah.

    “Selaku pegawai negeri melakukan pungutan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima pembayaran,” jelas Hakim Eduart.

    Fakta persidangan kedua terdakwa ‘memeras’ bos dealer mobil se Kota Batam melalui penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK).

    Keterangan saksi Syafrul selaku Kabid Transportasi Darat Dishub Batam, menyatakan, total jumlah pengurusan SPJK pada 2018 ada sebanyak 673 SPJK.

    Kemudian 2019 sebanyak 816 SPJK dan 2020 sebanyak 665 SPJK dan jumlah keseluruhan 2.154 SPJK yang diterbitkan. Faktanya, rata-rata setiap dealer dikutip Rp 850 ribu per SPJK.

    “Menghukum terdakwa Hariyanto dan Rustam dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim Eduart dalam sidang online tersebut.

    Perbutan kedua terdakwa sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 12 a UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 nomor 65 ayat kesat KUHP.

    Mendengar putusan itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

    Sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan saat sidang, menyatakan, pungli SPJK di Dishub Kota Batam telah berlangsung dari 2014. Sejak Zulhendri yang jadi Kepala Dishub Batam.

    Rustam mengaku, hanya meneruskan saja. Lantas, beranikah Jaksa menyelidiki kembali dugaan keterlibatan Zulhendri yang disebut-sebut di persidangan menikmati ‘setoran’ yang sama saat menjadi Kepala Dishub Batam? (cnk)