Perkara Penadahan Besi Scrap di Kabil, Penasehat Hukum: Jaksa Tidak Cermat, Terkesan ‘Copy Paste’

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Sejumlah fakta di persidangan menjadi catatan penting dalam perkara dugaan penadahan besi scrap di Kabil, Nongsa, Batam. Terbaru, Jaksa Penuntut Karya So Immanuel dinilai tidak cermat, saat membacakan tuntutan saat sidang daring, Kamis (12/8).

    “Ada beberapa fakta persidangan yang kami temukan dan kami anggap itu sangat krusial,” ucap Yusuf Norrisaudin Penasehat Hukum terdakwa didampingi rekannya, Herly Irawan, Wahyu dan Hasan.

    Yusuf melanjutkan, uraian yang dibacakan terkesan ‘copy paste’ hingga ada yang bertentangan dengan fakta persidangan selama ini.

    “Misalnya tadi masalah alamat perusahaan. Dibacakan jika alamatnya di Jalan Kuda Laut 122 Batuampar. Sementara, PT. Ecogreen itu alamatnya di Kabil. Ini ‘kan sudah salah alamat,” jelasnya.

    Bukan cuma itu, Yusuf menilai, adanya larangan terhadap mobil lori ke luar dari perusahaan itu juga tidak benar.

    Berdasarkan fakta persidangan, ia menegaskan jika larangan itu tidak ada. Justru saksi fakta di persidangan mengaku malah tak mempermasalahkannya.

    Dalam salah satu poin tuntutan lain, misalnya, disebut besi yang diperjualbelikan hampir 60 ton. Jadi, seharusnya 5.849 kilogram jadi 58.490 kilogram.

    “Ini sangat jelas selisihnya,” tegasnya. Lalu, putusan pengadilan disebut nomor 170 pada pokok perkara sebelumnya dan 334 pidsus. Padahal ini bukan pidana khusus (pidsus), pidana biasa. Inilah hal-hal yang krusial menurut kami,” jelasnya.

    Kemudian, lanjut Yusuf bukti HP yang disampaikan dipakai sebagai alat kejahatan. “Justru HP itu yang menyerahkan kepada kepolisian adalah terdakwa. Sebelumnya disita oleh oknum penyidik tapi tidak dijadikan alat bukti,” ungkapnya.

    Nah, karena barang bukti HP ‘dihilangkan’ oleh oknum penyidik, pihaknya sempat melapor ke Propam Mabes Polri dan ditanggapi.

    “Sekarang karena transkrip tidak disebutkan dalam berkas dakwaan, jaksa malah memakai itu alat bukti yang itu seharusnya meringankan justru itu memberatkan terdakwa. Jadi terbalik,” terangnya.

    Lanjut Yusuf, isi percakapan SMS itu ada di dalam BAP nya saksi ahli Maidin Gultom. Maka ini salah satu nantinya yang dipakai menjadi bukti meringankan terdakwa.

    “Jadi kasus ini cenderung dipaksakan oleh penegak hukum,” tegasnya. Yusuf yakin bahwa seharusnya kliennya itu bisa bebas dari segala tuntutan. Pihaknya akan menyampaikan itu dalam nota keberangkatan itu saat agenda pledoi pada Kamis (19/8) mendatang.

    Sebelumya, terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi dituntut 1 tahun penjara karena terbukti secara sah bersalah melakukan apa yang telah didakwakan Jaksa Penuntut.

    Terpisah, Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi saat dikonfirmasi POSMETRO terkait pendapat Penasehat Hukum menilai Jaksa Penuntut tidak cermat, terkesan ‘Copy Paste’, mengatakan, itu memang tugasnya PH. ” Terserah saja apa yang dikatakan PH, itu memang tugasnya,” jawabnya singkat.(cnk)