BINTAN, POSMETRO.CO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, melakukan pemusnahan barang bukti dari 55 perkara yang sudah dinyatakan inkrah, sejak akhir Desember 2020.
Diantaranya pemusnahan Barang Bukti (BB) sabu seberat 3,8 Kg, pada Jumat (13/8).
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Tanjungpinang, I Wayan Riana usai melaksanakan pemusnahan, yang didampingi Kepala BNN Kepri, Kapolres Bintan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya yang terkait.
Masih kata Kajari, barang bukti sabu ini, berasal dari barang rampasan perkara narkotika, sejak Desember 2020 hingga Juli 2021.
Kepala Kejari Tanjungpinang, I Wayan Riana mengatakan pihaknya juga memusnahkan sejumlah obat-obat terlarang lainnya, seperti 2,6 gram ganja, 29,11 (97 butir) pil ekstasi dan 1,91 gram (9 butir) pisikotoprika, serta barang bukti perkara lainnya.
Lebih detail ia menyebutkan bahwa barang bukti narkotika dari 29 perkara ini, dimusnahkan dengan cara diblender hingga lalu direbus.
Dilanjutkan lagi oleh Kajari, pihaknya kali ini juga memusnahkan barang bukti jenis alat elektronik. Seperti 33 unit handhpon, mesin cuci, timbangan beras, jurigen, jangkar kapal besi dan lainnya.
I Wayan menambahkan, kemungkinan barang bukti yang sudah dimusnahkan itu, akan dijual dan hasilnya bisa disumbangkan ke warga miskin yang membutuhkan. Apalagi, di tengah masa pandemi ini, banyak warga yang terdampak, akibat covid 19.(aiq)