Terdakwa Minta Pemeriksaan Kesehatan, Hakim : Sidang Sudah Ditutup!

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Sidang secara virtual perkara dugaan penadahan besi scrap di Kabil. (foto : cnk)

    USMAN alias Abi, gemetar. Ia seperti merasakan sesak. Seakan ada sesuatu yang ditahannya. Sambil memegang alat pengeras suara, Abi menyampaikan kondisi kesehatannya, sebelum majelis hakim mengetok palu, tanda sidang Kamis (12/8) siang itu ditutup.

    “Yang Mulia, Yang Mulia. Ada satu permintaan Yang Mulia,” ucap Abi tergesa gesa. Dari balik layar monitor Rutan itu dirinya berharap mejelis Pengadilan Negeri (PN) Batam mendengar.

    Sayangnya, hakim yang menyidang secara virtual perkara dugaan penadahan besi scrap di Kabil itu tidak mendengarkan hak Abi sebagai terdakwa.

    Begitu ditutup, Ketua Majelis Hakim Sri Endang Amperawati Ningsih baru menanggapi. “Mohon pemeriksaan kesehatan Yang Mulia” kata Abi lagi.

    Hakim Sri pun menyahut. “Sidang sudah ditutup”. Hakim tidak menggubrisnya. Terdakwa terus ngomong hingga microphone di mulutnya diambil oleh petugas. Sidang lanjut pemeriksaan perkara lain.

    Sidang hari itu agenda tuntutan. Jaksa Karyaso Immanuel Gort menuntut tiga terdakwa masing-masing 1 tahun penjara. Jaksa berpendapat, ketiganya: Abi, Umar dan Sunardi terbukti secara bersalah seperti dakwaan Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

    Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Hal yang memberangkatkan, terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan,” kata Jaksa Karyaso dalam tuntutannya.

    Terkait kondisi kesehatan Abi pasca ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tembesi, Batam, mulai menurun. Jadwal pemeriksaan jantung molor waktunya karena tidak ada dokter di Rutan tersebut.

    “Di Rutan tak ada dokter. Tadi kami mengajukan permohonan untuk mengirim dokter jantung ke RSUD Embung Fatimah dan itu disetujui Kepala Rutan. Tapi sampai sore ini belum ada progres,” singgung Yusuf, Penasehat Hukum terdakwa.

    Katanya, terdakwa sudah waktunya pasang ring jantung yang ke 5. Terkait hak kesehatan, pihaknya berharap yang terbaik diberikan kepada terdakwa.(cnk)