Dasar Pengangkatan Disinyalir Cacat Hukum, Plt Sekda Papua Diminta Stop Keluarkan Kebijakan Keuangan

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share


    Jakarta, Posmetro.co:
    Petrodes Mega Keliduan S.Sos, Jubir Aliansi Papua Penuh Damai, meminta kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaaan, agar terus memonitoring dan memantau kebijakan keuangan yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas Sekda DR. Ridwan Rumasukun.

    “Ini sebagai saran kepada beliau selaku birokrat senior dan sebenarnya sudah sangat paham akan aturan. Sesuai aturan Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekda Defenitif dan masih aktif tidak berhalangan sementara ataupun tetap,” ujar Petrodes pada awak media di Jakarta Rabu (11/08/2021).

    “Kalau Plt Sekda terus memaksakan maka akan berdampak hukum ketika diaudit. Apalagi semua kebijakan yang dibuat pada akhirnya berlindung di balik perintah Gubernur. Inikan sama saja menjebak beliau. Gubernur dibikin susah. Apalagi kondisi gubernur Papua yang sedang sakit,” imbuh Petrodes.

    Diketahui baru-baru ini biro Hukum telah mengeluarkan surat keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/235/ Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/27/2021 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/pengguna barang dan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ pengguna barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dari Dance Flassy,SE.M.SI selaku KPA kepada DR.Ridwan Rumasukun.M.Si selaku PLT Sekda dengan dasar pertimbangan mengacu dari SK Gubernur 800/7207/Set tentang Surat perintah Pelaksana Tugas(Plt). “Ini sangat lemah secara Hukum. Selain itu tugas pelaksana, tugasnya sudah jelas tertuang pada Surat Edaran Kepala BKN nomor 1/SE/I/2021 tentang tugas- tugas PLH dan PLT,” ungkapnya.

    Untuk itu dirinya meminta agar jangan kerja dengan cara ‘asal bapak senang’ (ABS). “Tapi berikan masukan yang baik dan menjaga Gubernur Papua,” tegasnya.

    Petrodes juga mencurigai adanya elit-elit yang bermain dalam konflik Sekda sehingga menghambat proses persiapan PON XX dan Peparnas XVI. Sehingga kewenangan eksekusi anggaran terhambat karena Sekda siapa yg berhak menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar),” paparnya.

    “Apalagi alasan Flassy di non aktifkan karena Pensiun secara aturan UU ASN no.5 tahun 2014 sudah jelas masyarakat Papua pun tahu cukup hanya browsing di internet bahwa usia pensiun pejabat eselon 1 pembina utama madya adalah 60 tahun. Jadi jangan kita membodohi publik dan rakyat,” tegas Petrodes.

    “Kami pikir sebaiknya Gubernur Papua Lukas Enembe bijaksana untuk memanggil Sekda Dance Flassy agar memperlancar semua kegiatan dan bekerjasama dengan asisten dan kepala-kepala OPD. Daripada memaksakan keputusan yang keliru apalagi PON XX dan Peparnas XIV sudah didepan mata, demikian juga kebijakan keuangan lainnya.

    Anggaran tenaga medis, bansos dan lain-lain akan terhambat. Sejumlah persoalan lainpun akan muncul dikemudian hari dan yang jadi korban adalah rakyat Papua.
    Apalagi dalam situasi PPKM level 4 tanpa adanya bantuan sosial tentunya sangat berat bagi masyarakat Papua yang merasakan dampaknya. Tugas-tugas lain yang tidak bisa di eksekusi oleh PLT ataupun PLH Sekda,” kata Petrodes Mega Keliduan yang juga seorang mantan pimpinan mahasiswa di Uncen.

    Petrodes juga berharap DPRP tidak tinggal diam dalam persoalan sengketa Sekda ini, harus segera diselesaikan. Plt tidak bisa bekerja melampaui yang bukan tugasnya termasuk dalam waktu dekat menghadiri dan memberikan keterangan dalam LKPJ gubernur Papua, tentu Ini keliru.

    Semestinya harus ada rekonsiliasi dan komunikasi antar pimpinan di Papua, jangan mudah diadu domba dengan masalah kecil kemudian dikelola oleh oknum yang berkepentingan mengambil manfaat dari orang- orang Papua yang lantas ribut masalah jabatan,” pungkasnya.
    (fri)