Sidang Putusan Mantan Kadishub Rustam Efendi Ditunda Karena Dua Ini!

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Rustam Efendi gelisah.
    Sedari pagi sudah bersiap menunggu giliran untuk diadili. Hatinya mulai tidak tenang. Senin (9/8) itu adalah penentuan nasibnya menjadi warga binaan ke depan.

    Pas giliran sidang online itu, duduk di depan layar monitor datar,
    mengenakan seragam tahanan oranye, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam ini berusaha tenang mengikuti sidang.

    Begitu juga rekannya di sebelah kanan. Terdakwa Hariyanto, mantan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam juga menyimak apa yang disampaikan majelis hakim.

    Tapi, vonis sidang hari itu tidak jadi dibacakan. Rustam dan Hariyanto memperbanyak sabar. Karena ada dua hal sebab agenda putusan itu ditunda.

    Pertama majelis Hakim belum selesai bermusyawarah. Selain itu, salah satu anggota majelis hakim tidak bisa hadir karena tengah menjalani proses Isolasi Mandiri (Isoman) setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

    “Hari ini kita tidak bisa melanjutkan persidangan yang telah dijadwalkan. Sebab, majelis belum selesai bermusyawarah dan salah satu anggota majelis hakim tengah menjalani proses Isolasi Mandiri (Isoman),” ucap Ketua Majelis Hakim, Edward Sihaloho saat sidang daring di
    Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

    Sidang akan kembali digelar Senin (16/8) depan dengan agenda yang sama, pembacaan putusan.

    Rustam dan Hariyanto didakwa korupsi melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam.

    Terdakwa memanfaatkan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri, hingga pengusaha dealer mobil se Kota Batam menjerit. Sebelumnya, Rustam dan Hariyanto dituntut oleh jaksa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (cnk)