“Saya Tidak Sehat Yang Mulia. Di Rutan Tak Ada Dokter”

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Perkara penadahan besi scrap di Kabil sidangnya online. Serba terbatas. Hakim mejelis beracara di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut bersama Penasehat Hukum
    sidang di ruangan online Kejari Batam. Pun para terdakwa sidang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam.

    Senin (9/8) pagi, sebelum perkara penadahan besi scrap di Kabil itu digelar, Ketua Majelis Hakim Sri Endang Amperawati Ningsih menyapa para pihak yang berperkara. Menanyakan kondisi dan kelengkapan dari pihak yang berperkara.

    “Terdakwa Abi apa kabar?” tanya Sri menyapa bos besi tua yang tengah mengenakan seragam tahanan duduk di depan layar monitor.

    “Saya tidak sehat Yang Mulia,” jawab Abi menyampaikan kondisinya hari itu karena sakit jantung yang dideritanya. Sementara dua terdakwa lainnya, Umar dan Sunardi sehat.

    “Ada surat dokter yang menyatakan saudara tidak sehat?” tanya balik hakim Ketua. “Di rutan tidak ada dokter Yang Mulia,” jawab Abi yang suaranya kurang jelas terdengar karena koneksi jaringan internet saat itu.

    Hakim pun bertanya kepada Penuntut Umum, apakah ada surat dari dokter hari itu. “Untuk surat dari dokter tidak ada Yang Mulia,” ujar Karyaso Immanuel Gort, jaksanya.

    Hakim Sri menyebut, dalam beracara pihaknya berpegang kepada surat dari dokter. Berharap sidang segera diputus dan tidak berlarut-larut. “Kami menganggap relatif biasa, tapi jika ada keadaan luar biasa (kesehatan), kita akan koordinasikan,” jawabnya.

    Sebelum itu, Hakim Sri berpesan kepada seluruh pengunjung agar tidak mengunjungi hakim, panitera, juru sita bahkan untuk tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pihak pengadilan.

    Sidang dilanjutkan, agenda hari itu tuntutan. Namun Jaksa Penuntut memohon kepada majelis untuk menunda sidang yang menjadi sorotan petinggi penegak hukum di Indonesia itu.

    “Mohon izin. Tuntutan kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan (Kajari Batam),” kata Jaksa Karyaso Immanuel Gort.

    Hakim Sri menegaskan, agar Jaksa penuntut mengusahakan sidang Kamis (12/8) depan. “Usahakan hari Kamis selesai, kalau tidak hari Jumatnya kita lanjutkan,” kata Sri. Selain itu, Hakim Sri meminta Jaksa Penuntut agar berkoordinasi dengan Rutan terkait fasilitas yang sedikit mengganggu konektifitas saat sidang online.

    Memang, saat ini Covid-19 lagi mewabah. Protokol Kesehatan untuk tahanan tetap diprioritaskan. Jadi tahanan untuk keluar masuk menjadi atensi.

    Yusuf Norrisaudin Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa kliennya Abi menderita penyakit jantung.

    “Klien kita ada penyakit jantung, baru pasang ring 2, harusnya 5. Di situ (Rutan) dokternya kena covid,” kata Yusuf usai sidang. (cnk)