Angin Segar Dunia Industri Maritim Batam

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Konfernsi persA sosiasi Kepelabuhan dan Industri Maritim Batam.

    BATAM, POSMETRO.CO : Usulan Asosiasi Kepelabuhan dan Industri Maritim Batam disetujui Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (2/8). Hal ini menjadi kabar bahagia bagi sektor kemaritiman di Kota Batam.

    “Ini perjuangan panjang kita, sejak lima tahun lalu dan kemarin secara resmi kita sepakat dengan BP Batam untuk menyelesaikan masalah-masalah yang menjadi tuntutan kita semua,” ujar Ketua Asosiasi Kepelabuhan dan Industri Maritim Batam, Osman Hasyim, Rabu (3/8) di Batamcentre.

    Ia berharap, kesepakatan dengan BP Batam akan menjadikan Batam lebih menarik, agar membantu perekonomian di Batam. Kemudian, sektor maritim sebagai ujung tombak juga tumbuh pesat seperti yang diharapkan.

    “Sebetulnya, pekerjaan kita belum selesai. Dengan kesepakatan ini tapi ini menjadi amunisi kita untuk menjual Batam kembali,” tegas pria yang juga Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Batam.

    Tujuan lainnya, Batam mempunyai daya tarik sehingga punya daya saing meningkat. Sehingga, membuka peluang lapangan kerja untuk masyarakat Batam. Hal ini menjadi cita-cita aliansi sektor kemaritiman di Batam. Semua aliansi juga diminta terus ikut membantu kemajuan dunia kemaritiman di Batam.

    “Ini kabar gembira bagi masyarakat Batam. Dengan adanya kesepakatan ini kami akan terus memasarkan Batam menjadi seperti dulu lagi. Kita harapkan kawan-kawan Shipyard harus lebih aktif menarik kapal. Baik itu melakukan docking kapal dan kegiatan literasi di Batam. Sehingga masyarakat bisa kembali bekerja,” harap Osman.

    Senada juga disampaikan, Perwakilan Bongkar Muat dan Multipurpose APBMI, Budi Susanto. Kesepakatan ini menurutnya sangat berdampak luar biasa. Pihaknya, akan meningkatkan kinerja perusahaan bongkar muat dalam artian maritim kembali hidup. Dengan harapan banyak barang logistik masuk ke Batam dan dapat membuka lapangan pekerjaan.

    “Sebenarnya dengan pulihnya ekonomi Batam sesuai dengan harapan aliansi ini. Ini akan meningkatkan kinerja perusahan bongkar muat. Kesepakatan ini tidak hanya sekedar di atas kertas saja tapi saya minta juga kawan-kawan ikut monitoring, apakah itu ada perubahan atau tidak,” katanya.

    Sementara, Erdi selaku Ketua ISSA Batam menambahkan, bahwa kesepakatan ini merupakan perjuangan panjang aliansi dan akhirnya disetujui oleh BP Batam. Dengan catatan pihaknya tetap memperjuangkan hak-hak yakni pengembalian dana yang masuk tanpa ada pelayanan dari pihak BP Batam.

    “Dari hasil rapat, mereka (BP) akan mengembalikan dana terdebut dalam jangka 7 hari, itu saya pegang. Dalam 7 hari, mungkin minggu depan kita kembalikan semua. Karena, bukti-bukti lunas sudah dikumpulkan. Kita akan klaim kepada pihak BP Batam kembalian dana,” imbuhnya.

    Dalam kesepakatan tersebut ada 8 point usulan yang disetujui dan ditandatangani oleh masing-masing perwakilan, antara lain:

    1.Jasa Tambat Untuk Kepentingan Sendiri di TUKS/ Tersus tidak dipungut.
    2. Surat Edaran Kepala Kantor Pelabuhan Laut BP Batam No. 23/2018 tentang Persyaratan Dokumen Pendukung di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Guna Pemebebasan Biaya Tambat Kapal dicabut.
    3. Host to Host tetap berlaku.
    4. jasa dermaga dan jasa bongkar muat Untuk Kepentingan Sendiri di TUKS/T ersus tidak dipungut.
    5. Jasa Pemanduan dan Jasa Penundaan yang Tidak Ada Pelayanannya tidak dipungut.
    6. BP Batam akan melakukan reformasi birokrasi dengan menempatkan pejabat yang berkompeten di kantor BUP BP Batam.
    7. BP Batam akan mengembalikan dana (Hold dana dan lunas) yang tidak ada pelayanannya dalam waktu 7 hari.
    8. BP Batam akan mereview Perka Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Pelayanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan akan menerbitkan Perka baru yang berkualitas dan produktif. (hbb)