POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

8 Bulan, PSDKP Batam Amankan 21 Pelaku Pencuri Ikan Ilegal

Kapal pelaku ilegal fishing yang diamankan PSDKP.

BATAM, POSMETRO.CO : Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, terus melakukan pemberantasan ilegal fishing.

Dalam delapan bulan terakhir, PSDKP Batam sudah mengamankan 11 kapal ikan asing (KIA) dan 10 kapal ikan asal Indonesia.

“Kapal yang diamankan ini telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman, Rabu (04/8).

Salman mengatakan, 3 KIA yang diamakan berasal dari negara Malaysia. Sementara 8 KIA lainnya berasal dari Vietnam. Saat penindakan, 11 KIA tidak dapat menunjukkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Penindakan terakhir pada Rabu (28/7) lalu. Kami berhasil mengamankan  satuunit kapal ilegal fishing asal Malaysia dengan nomor lambung PKFB 1603 di Selat Malaka,” tegasnya.

Di dalam kapal PKGFB 1603 ditemukan empat orang warga negara Myanmar, sampai saat ini mereka masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

“Sedangkan 10 kapal lokal yang kami amankan statusnya sudah putus di pengadilan. Hasil persidangan seluruh kapal lokal dikembalikan kepada pemiliknya,” tuturnya.

Melihat adanya pelanggaran ini, Salman pun mengimbau agar pelaku usaha dibidang penangkapan ikan melengkapi semua dokumen dan perizinan yang berlaku.

“Sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan, silahkan lengkapi dokumennya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penindakan ilegal fishing sudah sering dilakukan oleh petugas terkait. Namun pelaku ini masih tetap nekad memasuki perairan Indonesia. (jho)