Bahagiakah Satwa Wisata Hutan Mata Kucing di Rumah Barunya? (Bagian-4)

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    POLISI Kehutanan Mahir SKW II Batam, Ariyanto mengatakan, kondisi satwa di Hutan Wisata Mata Kucing saat ini tingkat kesejahteraan Satwa jauh dari layak. Mulai dari tempat tinggal, makan dan tempat bermain itu secara kasat mata bisa dilihat.

    “Apalagi ada berita dan broadcast WA beredar terkait donasi satwa di Hutan Wisata Mata Kucing. Kita langsung bertindak,” ujar Ariyanto menjawab pertanyaan POSMETRO. Diakuinya memang pandemi seluruh usaha berdampak. Bukan hanya wisata.

    “Karena secara finansial, pengelola agak berat karena pandemi. Jadi semua Satwa yang dilindungi diserahkan ke Bidang KSDA dan ada Berita Acara penyerahan kepada lembaga konservasi di Kepri yaitu di Taman Safari Bintan. Kita titipkan beberapa jenis satwa di situ,” katanya.

    Ariyanto merincikan: ada Beruang Madu (Helarctos Malayanus) 2 ekor, merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang. Kemudian Buaya Muara (Crocodylus Porosus) 4 ekor,
    Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffiniana) 1 ekor, Elang Bondol (Haliastur Indus) 1 ekor, Elang Ikan Kepala Kelabu (Lchthyophaga Ichthyaetus) 1 ekor, Beruk (Macaca Nemestrina) 5 ekor bukan satwa yang dilindungi Undang-undang. Total 14 satwa.

    Sehubungan dengan keterbatasan tempat penyelamatan atau pemeliharaan satwa yang ada di kantor Seksi Konservasi Wilayah II Batam maka beberapa satwa- satwa tersebut kemudian dititipkan ke Lembaga Konservasi yang ada di Kab. Bintan yaitu. PT. Safari Lagoi Bintan dengan jenis dan jumlah sebagai berikut: Beruang Madu (Helarctos malayanus) 2 ekor, merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang.
    Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffiniana) 1 ekor, Beruk (Macaca Nemestrina) 5 ekor, bukan satwa yang dilindungi Undang-undang. Total Satwa 8 ekor.

    “Untuk jenis buaya muara (Crocodylus Porosus) sebanyak 4 ekor dititiprawatkan untuk sementara waktu ke ke lokasi Penangkaran buaya yang berada di Pulau Bulan yaitu PT. Perkasa Jagat Karunia, Pulau Bulan,” jelasnya.

    Pihaknya melihat di sana layak untuk kehidupan baru para satwa tersebut.
    “Untuk sementara waktu kita titip di sana, jadi koleksi baru nya,” sebut Ariyanto. Taman Safari Lagoi Bintan menurutnya secara legalitas memelihara satwa yang dilindungi.

    “Dan mereka punya kewajiban menerima titipan dan penyelamatan satwa dari Bidang KSDA,” katanya lagi. Lantas terjamin kah belasan satwa tersebut dititipkan di rumah barunya itu. Tony, Direktur Lembaga Konservasi Safari Lagoi Bintan, saat dihubungi POSMETRO, belum menjawab update terbaru kondisi satwa yang dititipkan di situ.(aulia ichsan)