NATUNA, POSMETRO.CO : Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 420/567/DISDIK.DIKDAS/VII/2021, kepada TK/PAUD DIKMAS/RA,SD/MI, SMP/MTs dan MA negeri/swasta se Kabupaten Natuna, untuk belajar dari rumah (BDR), dan bekerja di rumah.
Surat edaran tersebut merujuk kepada
instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 26 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
Adapun isi surat edaran tersebut yakni Belajar Dari Rumah (BDR), atau melalui daring dimulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kemudian, pembelajaran tatap muka di sekolah akan direncanakan pada 3 Agustus 2021 mendatang.
Untuk tenaga pendidik dan kependidikan, melaksanakan kerja di kantor dengan kapasitas 25 persen, dan bekerja dirumah 75 persen dari kapasitas tenaga dan pendidikan yang ada di sekolah tersebut.
Kepal Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman menghimbau kepada guru dan orang tua wali murid, agar tetap proaktif memberikan bimbingan belajar kepada anak-anak ditengah pemberlakuan Belajar Dari Rumah (BDR) yang terus diberlakukan oleh Pemerintah, untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Saya mengimbau kepada guru-guru dan orang tua tetap memberi bimbingan kepada anak-anak dimasa pendemi ini untuk belajar secara daring. Dan mengerjakan tugas-tugas yang telah diberikan,” ungkap Suherman, Selasa (27/7).
Suherman juga belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan belajar tatap muka di sekolah, mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Natuna masih sangat tinggi dan sedang menyandang status zona merah.
“Untuk belajar tatap muka kita akan melihat perkembangan nanti, sebab kita mengacu kepada keputusan Satgas Covid-19 dan edaran dari Kementerian. Jika Natuna sudah kembali ke zona hijau mungkin belajar tatap muka bisa dilakukan lagi,” ujar Suherman. (maz)