Tim Satya Subdit Gakkum Polair Polda Kepri Tangkap 3 Kurir 100 Gram Sabu di Kundur

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Tiga pelaku kurir narkoba yang diamankan Dit Polair Polda Kepri di Wilayah Kundur, Kabupaten Karimun.(foto-ist)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: DitPolair Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba. Sebanyak 3 pelaku berhasil diamankan. Sementara barang bukti yang berhasil disita sebanyak 100 gram.

    Ketiga pelaku, diamankan pada Rabu (21/7) sekitar pukul 18.30 Wib, di sekitar Vihara Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepri.

    Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Jumat (23/7/2021) dikonfirmasi Posmetro.co membenarkan penangkapan tersebut.

    “Kita mendapatkan informasi masyarakat, kemudian Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan upaya penegakkan hukum, didapati 3 pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga pelaku dindentifikasi bernama Si Als Ka, Fa Als Op dan No Als Or, ketiganya merupakan Kurir narkoba,” ujar Gieuseppe Reinhard Gultom.

    Nurhakim membenarkan dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa serbuk putih diduga kuat narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 100 gram.

    “Kita juga melakukan upaya penggeledahan tempat tinggal ketiga pelaku dalam menindak lanjut kasus ini,” tutupnya.(ria/ABG)