POSMETRO.CO Bisnis Advertorial

Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Setuju Dilanjutkan

>>Rapat paripurna digelar secara virtual di ruang utama DPRD Kota Batam

Rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2021, secara virtual di ruang utama DPRD Kota Batam, Batamcentre, Rabu (14/7).(foto-habibj).

BATAM, POSMETRO.CO: Pembahasan Ranperda tentang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan kembali dilanjutkan. Keputusan ini disetujui anggota dewan saat rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2021, secara virtual di ruang utama DPRD Kota Batam, Batamcentre, Rabu (14/7).

Ketua Pansus Ranperda tentang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Werton Panggabean, SH, MH menyampaikan, bahwa
ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan ranperda inisiatif DPRD Kota Batam.

Secara yuridis, pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan aktualisasi dari amanat peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Mengingat potensi sumber daya yang ada di masyarakat sangatlah besar. Untuk itu, perlu dikelola dan diberdayakan seluruh potensi yang ada di masyarakat, baik berupa potensi pikiran, tenaga, dan juga finansial dalam mendukung dan mensukseskan proses pembangunan di Kota Batam,” kata Werton.

Selanjutnya, guna menyempurnakan materi dan subtansi ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan tersebut, maka pansus selain itu melakukan kunjungan kerja/studi banding.

Pansus juga melakukan studi literasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meminta saran dan masukan. Hal ini dilakukan agar proses pembahasan ranperda semakin optimal dan muaranya kualitas ranperda menjadi lebih baik dan berkualitas.

“Setelah melakukan pembahasan yang cukup dinamis, akhirnya materi dan substansi ranperda ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar politisi partai Gerindra itu.

Dengan demikian, pansus melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, yang pada prinsipnya materi dan substansi ranperda tidak ada hal substansial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, masih ada satu tahapan dalam proses pembahasan ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang mesti dilalui dengan fasilitasi dari Pemprov Kepri.

Namun, dikarenakan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Batam dan Tanjungpinang, maka fasilitasi ranperda oleh Pemprov Kepri, pada tanggal 12 juli 2021, tidak dapat dilaksanakan. Sehingga pada hari ini, 14 juli 2021, ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan belum dapat diambil keputusan.

“Untuk itu, melalui rapat paripurna pansus meminta agar kiranya pada rapat paripurna selanjutnya pansus dapat melaporkan kembali. Dan dapat dilakukan pengambilan keputusan,” ucap Werton.

Rapat paripurna yang dipimpin, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya memutuskan, pembahasan ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilanjutkan di agenda paripurna selanjutnya. Sesuai dengan persetujuan anggota dewan yang hadir dalam rapat.

“Agenda pembahasan ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan, setuju dilanjutkan,” tegas Ahmad Surya,

Sebelumnya, sebelumnya anggota pansus pembahasan ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan sudah melakukan rapat koordinasi di pagi hari, di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam. (hbb)