Tak Punya Dokumen PCR, 58 Penumpang Pesawat Citilink Terpaksa di Swab

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    Penumpang yang tak memiliki dokumen PCR yerpaksa dilakukan Swab di Bandara Hang Nadim.

    BATAM, POSMETRO.CO : Petugas Pengamanan Bandara Lanud Hang Nadim, mengamankan 58 orang penumpang pesawat Citilink QG-957 dari Padang, yang mendarat  di Bandara Hang Nadim Batam, pada Selasa (13/7) pukul 18.55 WIB, karena tidak bisa menunjukan dokumen negatif Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

    “Ya Kita mintai keterangan dulu, dari total penumpang sebanyak 113 orang penumpang, 58 yang tidak memiliki dokumentasi PCR,” ujar Kadisops Lanud Hang Nadim, selaku Dansatgas Covid Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo, Rabu (14/7/2021).

    Dikatakan Wardoyo, para penumpang diketahui tidak memiliki dokumen negatif PCR, saat penumpang melalui petugas KKP Batam yang melakukan pemeriksaan e-Hac.

    “Dari situlah diketahui, ke 58 penumpang tidak memiliki dokumen hasil negatif PCR dari Padang,” katanya.

    Dari hasil penelusuran,  keterangan dari beberapa penumpang, mereka bisa terbang ke Batam dengan memiliki dokumen antigen yang sudah divalidasi oleh petugas KKP Padang.

    “Sementara menurut manager Citilink di Bandara Hang Nadim menjelaskan, bahwa SE Walikota nomer 32 tahun 2021 sudah disosialisasikan kepada perwakilan Citilink di Padang, bahkan perwakilan Citilink di seluruh Indonesia,” terang Wardoyo.

    “Kemudian saat dikonfirmasi dari pihak KKP di Padang, ternyata mereka masih menggunakan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomer 14 tahun 2021, yang menyatakan negatif PCR untuk wilayah Jawa dan Bali,” sambungnya.

    Wardoyo menyampaikan, pemberlakuan SE Walikota Nomer 32 tahun 2021 itu berlaku tanggal 12 Juli 2021, sejak diterapkan PPKM Darurat di Batam, dan juga telah diumumkan secara nasional bahwa Batam termasuk dalam 17 kota, yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam.

    Dari kejadian ini, Wardoyo mengambil tindakan tegas kepada 58 penumpang untuk wajib melaksanakan Swab PCR, untuk dapat keluar dari bandara dengan mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang. (abg)