Masyarakat Panic Buying di Pusat Pembelanjaan

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Mall menjadi salah satu lokasi serbuan masyarakat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya saat Batam di tetapkan PPKM Darurat.(foto-habibi)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam berdampak pada sejumlah area keramaian khususnya pusat pembelanjaan. Banyak masyarakat berlomba-lomba membeli kebutuhan pokok untuk stok selama PPKM Darurat berlaku, Senin (12/7) kemarin.

    Pasar dan mall menjadi sasaran masyarakat. Panic Buying dirasakan Dea warga Tiban Bukit Asri. Area makanan katanya, banyak diserbu pengunjung mall. Bahkan, kotak mie juga tampak kosong, begitu juga kebutuhan lainnya.

    “Tadi mau beli mie instan saja dah banyak yang kosong. Susu juga bnyak diborong,” katanya usai berbelanja di salah satu mall di Lubukbaja.

    Dea sempat terkejut karena masih banyaknya warga yang berbelanja. Ia harus mengantri panjang untuk membayar barang yang sudah diletak di troli. Sebelumnya, dirimu sudah mendatangi mall tersebut tapi karena ramai, iapun memutar balik.

    “Ngak nyangka juga, karena semalam kita ke sini ramai juga. Tadi mau bayar saja sampai nunggu 1 jam karena antrian panjang. Banyak yang borong jadi agak lama di kasir,” ucapnya.

    Disinggung, adanya penyekatan di sejumlah lokasi. Dea mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19 di Batam sudah tepat.

    “Iya, sudah tahu. Jadi lebih baik saya di rumah saja. Kalau pun mau keluar takutnya disuruh balik kanan. Jadi cari aman saja,” beber Dea.

    Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomot 32 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam. Surat ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan di Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

    Dalam surat tersebut diterangkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall maupun pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. (hbb)