Mulai Senin Batam Berlakukan PPKM Darurat

    spot_img

    Baca juga

    Kapolsek Bintan Timur Peduli Warga Kurang Mampu, Beri Bantuan Warga Purwodadi

    BINTAN, POSMETRO: Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, beserta jajarannya...

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...
    spot_img

    Share

    Rapat Penerapan PPKM Darurat yang akan mulai diterapkan pada Senin (12/7/2021) di Kota Batam.(foto-hbb)

    BATAM, POSMETEO.CO: Mulai, Senin (12/7) Batam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKMD). Kebijakan tersebut diberlakukan di 15 daerah yang bakal memberlakukan PPKM Darurat. Batam salah satunya.

    Karena sebelumnya, Pemko Batam hanya menetapkan status PPKM Mikro dalam menjalankan poin kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

    Penetapan status terbaru PPKM Darurat tersebut, disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kepada seluruh pejabat Pemko Batam, di Panggung Engku Putri, Batamcrnter, Jumat (9/7) sore.

    “Jadi, saya umumkan Batam saat ini statusnya PPKM Darurat. Kebijakan ini baru berlaku, Senin (12/7) mendatang, untuk itu saya rapatkan sekarang karena besok sudah Sabtu,” tegas Rudi.

    Status ini berdasarkan laporan dari perkembangan kasus di Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam yang dinyatakan masuk dalam level asesmen 4. Keputusan perubahan status ini, berdasarkan hasil rapat yang dilakukannya secara daring bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menko Perekonomian.

    “Saya baru selesai rapat bersama dengan Menteri secara daring. Dan pusat mengumumkan bahwa angka penyebaran kasus di Kepri dan Batam khususnya sudah di level asesmen 4,” sebutnya.

    Dengan perubahan status ini, Rudi menyebutkan, akan ada perubahan poin kebijakan yang sebelumnya sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batam nomor 30 Tahun 2021 yang baru dikeluarkan, Rabu (7/7) kemarin. Pihaknya, bersama dengan TNI-POLRI pihaknya juga akan mulai melakukan penyekatan di beberapa wilayah yang berpotensi menimbulkan keramaian.

    “Sebelumnya tidak ada, mulai Senin nanti akan dilakukan penyekatan dan ada beberapa lokasi yang tidak akan diizinkan untuk beroperasional selama status PPKM Darurat berlaku,” tegasnya kembali.

    Untuk penyekatan ini, Rudi mengakui berfungsi guna mengurangi mobilitas masyarakat saat ini, yang dinilai masih tidak patuh terhadap penerapan protokol kesehatan di lapangan.

    “Saya mengharap pengertiannya. Karena, Senin sudah dilakukan penyekatan. Maka, tidak akan ada lagi pertanyaan mengenai apa yang terjadi di Batam saat ini,” ucap Rudi.

    Hal senada juga diutarakan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur di lokasi. Pihaknya akan turut serta bertanggungjawab dalam hal keamanan di Kota Batam. Penetapan Batam menjadi PPKM Darurat karena kasus di Kepri luar biasa. Ia mengajak seluruh masyarakat menyikapi kebijakan baru ini.

    “Situasi untuk Kepri dan Batam sudah dinyatakan asesmen empat dari Pusat. Jadi, kami siap mengawal untuk melindungi rakyat. Keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tertinggi. Jadi kita harus tegak lurus dan kita kawal,” imbuh Yos. (hbb)