Natuna Terapkan PPKM Mikro

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    NATUNA, POSMETRO.CO : Sebagai langkah terbaik menekan penyebaran virus covid 19, Pemerintah Kabupaten Natuna menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

    Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian selaku Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Kamis (8/7) di Ranai mengatakan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomo 17 Tahun 2021 Kabupaten Natuna masuk didalam 43 Kota, yang terdaftar dalam Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    “Dengan adanya intruksi ini, di harapkan kerjasama dan dukungan penuh dari masyarakat,” ungkap Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian.

    Demi keselematan kita semua, sebut AKBP Ike Krisnadian, Polri bersama TNI dan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas akan berupaya maksimal menekan penyebaran Covid 19.

    “Untuk pelaksanaaan PPKM tersebut harus betul-betul dilaksanakan secara serius,” sebut AKBP Ike Krisnadian.

    Mendukung pengetatan PPKM Mikro, sambung AKBP ike Krisnadian butuh kesadaran tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha.

    “Termasuk tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan patuhi aturan yang ada”, tutup Kapolres Natuna.

    Aturan pengetatan tersebut yakni perkantoran wajib bekerja di rumah sebanyak 75 persen. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

    Kemudian untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

    Selanjutnya Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.

    Sedangkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup dan untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (maz)