BATAM, POSMETRO.CO: Pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha 1442 H/2021, Pemerintah Kota (Pemko) Batam meminta agar masing-masing masjid dan musholla untuk segera mengirimkan nama para panitia.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan, para petugas masjid harus mendata seluruh panitia pelaksanaan hewan kurban dan wajib divaksin Covid-19. Apabila, ada yang belum divaksin bisa dilaporkan langsung kepada Pemko Batam
Sehingga, persediaan vaksin dapat didahulukan untuk panitia kurban yang belum divaksin. Hal ini juga menjadi point penting dalam rapat tersebut.
“Nama-namanya (Panitia kurban) harus diserahkan ke Pemko Batam bagi yang belum divaksin. Kami tunggu sampai dua hari ini. Biar pemerintah alokasikan segera,” kata Rudi.
Selain itu, bagi panitia hewan kurban wajib antigen dan hasilnya harus dinyatakan negatif. Sementara, biaya rapid antigen ini ditanggung oleh panitia masing-masing. Seluruh, panitia hewan kurban harus divaksin.
“Rapid antigen wajib bagi panitia kurban. Nanti, panitianya yang mengatur,” kata Rudi mengingatkan.
Senada, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kekanmenag) Kota Batam, Zulkarnain menambahkan, para panitia pemotongan hewan kurban wajib untuk mendapatkan vaksin terlebih dahulu. Kemudian, wajib untuk menjalani pengecekkan antigen terlebih dahulu sebelum melakukan pemotongan hewan kurban.
“Kami tunggu dua hari ini, agar segera mengirim nama untuk panitia. Agar segera mendapatkan jatah vaksin,” ujar
Mengenai, rapid antigen bagi para panitia, pihaknya menjelaskan bahwa mengenai pembiayaan juga merupakan tanggung jawab dari masing-masing panitia di masjid dan musholla
“Juga, wajib untuk Antigen dulu sebelum melakukan pemotongan hewan kurban. Mengenai jumlah panitia disesuaikan dengan hewan kurban,” pungkasnya. (hbb)