BATAM, POSMETRO.CO: Menindaklanjuti aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Batam, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru. Hal ini disampaikan usai rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), di Kantor Walikota Batam, Batamcentre, Selasa (6/7).
“Pengetatan penerapan aturan ini bertujuan untuk mengendalikan Covid-19 di Batam,” kata Rudi.
Rudi menuturkan, ada 13 item dalam aturan terbaru yang wajib dilaksanakan di Batam. Pemberlakuan PPKM Mikro ini akan segera diterapkan guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, pelaksanaan pengetatan sebenarnya sudah dilakukan, namun di aturan terbaru ada beberapa hal yang perlu dievaluasi. Pengetatan seperti pemberlakuan jam operasional mal dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB, penerapan WFH dari 50 persen menjadi 75 persen. Selanjutnya pemberlakuan take away di tempat makan, serta 25 persen untuk makan ditempat. Berikutnya, pembatasan kegiatan keagamaan ditiadakan.
“Untuk kegiatan keagamaan besok dirapatkan bersama pemuka agama dan Kemenag Batam. Jadi, apakah harus ditutup kembali rumah ibadah untuk pengendalian Covid-19,” beber Rudi.
Pemberlakuan PPKM Mikro ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat ini. Rudi menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil rapat kegiatan keagamaan.
“Setelah ada kesepakatan baru SE terbaru dikeluarkan. Sekarang masih disiapkan drafnya. Kalau besok setuju semua, PPKM mikro ini akan diterapkan segera,” paparnya.
Sampai saat ini angka kasus masih terus terjadi. Menurutnya, perlu tindakan untuk pengetatan aturan, agar kasus ini bisa ditekan. Sehingga ke depannya, virus cepat berlalu, dan perekonomian kembali normal.
“Vaksin jalan prokes juga jalan. Tapi tindakan pengetatan harus dilakukan,” pesan Kepala BP Batam itu. (hbb)