Polisi Amankan Pemalsu Surat Rapid Test di Batam

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Polisi kembali menangkap pelaku pemalsuan surat rapid test Antigen. Kali ini Subdit III Polda Kepri mengamankan seorang perempuan berinisial DSH (36) warga Tiban lama Kota Batam, yang yang membuat surat antigen dengan menggunakan kop surat dan stempel salah satu klinik di Kota Batam, untuk keperluan melamar kerja.

    “Ya kita amankan di sebuah supermarket di Kecamatan Lubuk Baja pada hari Sabtu (26/6) sekitar pukul 11.45 WIB,” ujar Kasubid Multi Media Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.

    Iswadar menjelaskan, kronologis penangkapan berawal, pada hari Sabtu (26/6) Tim Opsnal Subdit III Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pegawai salah satu supermarket di salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja, yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk melamar pekerjaan sebagai SPG di supermarket.

    “Setepah melakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan pelaku dan surat rapid tes antigen palsu, yang tercantum kop surat dan stempel klinik kesehatan yang diduga palsu,” terang Iswadar.

    Tidak berhenti disitu. Tim kembali melakukan pengembangam dan menemukan bukti baru berupa perangkat laptop, print, dan pelaku mengaku pelaku membuat surat antigen palsu di perusahaan penyalur tenaga kerja PT AMK.

    “Dari keterangan pelaku, diperoleh keterangan bahwa pelaku merupakan penanggung jawab pada kantor cabang PT AMK,” ungkapnya.

    “Surat rapid test tersebut teraebut adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar yang mencari pekerjaan, melalui PT AMK tempat pelaku bekerja,” jelasnya.

    Masih kata Iswadar, setelah berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkam ke PT AMK di Surabaya.

    “Dari hasil pemeriksaan, Kegiatan pelaku membuat surat palsu sama sekali tkdak diketahui oleh pihak kantor pusat PT AMK yang ada di Surabaya,” kata Iswadar.

    Diungkapkannya, pelaku sudah membuat surat rapid tes antigen palsu sebanyak 20  lembar yang digunakan untuk keperluan persyaratan melamar kerja.

    “Sudah 20 kali dilakukan sejak Maret hingga Juni 2021 untuk memenuhi persyaratan,” terangnya.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 263 ayat 1 dengan kurungan penjara 6 tahun.

    Polisi juga menamankan barang bukti perangkat komputer, cap stempel, kop suray papan nama pengenal pelaku, 4 surat palsu antigen dan 1 surat asli dari klinik keaehatan yang dipalsukan. (abg)