Penyelundupan 120.750 Ekor Baby Lobster Digagalkan Lanal TBK

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Puji Basuki saat jumpa pers terkait tangkapan 120 ribu lebih benih Lobster.

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Aksi penyelundupan benih lobster (Benur) masih kerab terjadi. Meski aparat keamanan terus memburu para pelaku. Kali ini Lanal Tanjungbalai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi itu. Sebanyak 120.750 ekor Benlur berhasil diamankan.

    Data yang dihimpun, aksi penyelundupan digagalkan saat speed boat fiber pelaku bermesin tempel 4 atau 5 buah dengan kecepatan tinggi melesap dikegelapan Senin (28/6) dinihari itu. Aksi pelaku berhasil terdeteksi petugas F1QR Lanal TBK.

    “Informasi akan adanya penyelundupan benih lobster ini kita terima pada Minggu (27/6) sekitar pukul 23.30 wib, yang akan melewati Perairan Pulau Rukan, Kecamatan Moro,kemudian kita lakukan operasi laut terbatas di perairan tersebut,” ujar Danlanal TBK Letkol Laut (P) Puji Basuki dalam rilisnya Senin (28/6) sore di Mako Lanal TBK.

    Kemudian, lanjut Puji, pada Senin (28/6) sekitar pukul 02.00 Wib. tim F1QR Lanal TBK mendeteksi adanya suara kapal dengan kecepatan tinggal melintas dari arah selatan Perairan Pulau Rukan.

    “Kemudian suara itu terus terpantau pada pukul 03.45 Wib dari arah selatan menuju Utara mengarah ke Selat Durian. Kemudian di lakukan pengejaran namun kecepatan kapal pelaku yang bermesin besar ditambah gelap tersebut membuat tim Lanal TBK kalah cepat,” jelas Puji.

    Selanjutnya tim pun melakukan penyisiran dengan melalui siluet air atau jejak air dari kapal tersebut dan menemukan kota styrofoam berhamburan hanyut di perairan.

    “Saat itu langsung dilakukan pemeriksaan kotak tersebut, dan didapat kotak tersebut berisikan benih lobster. Saat itu langsung dilakukan pengamanan, sebanyak 15 kotak Styrofoam berhasil ditemukan dan kemudian kita amankan ke Mako Lanal TBK,” terangnya lagi.

    Dari 15 kotak Styrofoam tersebut didapati berisikan 479 kantong plastik berisikan 120.750 ekor Benur dengan rincian 119.750 ekor jenis benur Pasir dan 1000 ekor jenis Mutiara. Dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp12 milyar lebih.

    Dari hasil tangkapan ini, ditaksir kerugian negara mencapai Rp11 Milyar lebih. Sementara atas penangkapan ini, pihak Lanal TBK bersama Pihak Karantina intansi lainnya pun langsung melakukan pelepasan Benur di perairan Karimun anak Senin sore itu juga.

    “Untuk pelaku dan dari mana asalnya sampai saat ini masih kita dalami. Pelaku berhasil lolos dan diduga membuang kotak berisi benur tersebuy saat mengetahui dikejar petugas kita,” tegasnya lagi.

    Penyelundupan Benur, lanjut Puji lagi, merupakan bentuk pelanggaran pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah melalui UU nomor 45 tahun 2008. Dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bab II bagian ke empat paragraf 2 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1.5 milyar.(ria)