Dugaan Korupsi di SMKN 7 Batam, Ombudsman Kepri: Tidak Ada yang Kebal Hukum

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO: Ombudsman Kepri memberi apresiasi kepada penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Barelang, yang telah mengungkap kasus dugaan korupsi uang SPP di SMK Negeri 7 Batam Tahun Anggaran 2018-2019.

    Apalagi sudah ada satu tersangka, Po yang tak lain honorer yang menjadi tenaga pembatu bedahara sekolah.

    “Ini uang masyarakat, dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan kepada Gubernur,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parohha Patar Siadari dikonfirmasi POSMETRO, Sabtu (26/6) siang.

    Ombudsman Kepri meminta kepada penyidik, jangan mengabaikan nama Kadisdik Kepri jika tersangkut langsung dalam kasus tersebut.

    “Saya yakin sekali penyidik tidak bermain-main dalam kasus ini. Bahkan jika ada upaya represif dari masyarakat, polisi bakal akan gelar perkara lagi,” singgung Lagat.

    Lagat menegaskan, siapa yang terlibat, tidak boleh kebal hukum.
    Termasuk Kepsek SMK Negeri 7 Batam dan bendaharanya yang pasti mengetahui perputaran uang tersebut.

    “Saya yakin penyidik sudah memeriksa mereka (Kepsek dan Bendahara). Karena ini Provinsi, hasil penyidikan nanti bakal disupervisi oleh Polda Kepri,” jelas Lagat. (cnk)