BATAM, POSMETRO.CO : Ada dugaan korupsi di SMK Negeri 7 Batam, Kepulauan Riau. Kasus itu terkait penyimpangan uang Sumbangan Pembina Pendidikan (SPP) Tahun Anggaran 2018 -2019.
Berdasarkan informasi yang diperoleh POSMETRO di lapangan, nilai uang SPP yang dikorupsi dalam setahun itu sekitar Rp 307 juta.
Adalah wanita berinisial Po, seorang honorer bendahara pembantu di SMK Negeri 7 Batam, yang dari awal Juni kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Barelang.
Informasi lainnya, total uang SPP yang diterima dari siswa pada tahun 2018-2019 itu sebar Rp 2 miliar. Diduga dikorupsi sekitar Rp 307 juta.
Saat didatangi POSMETRO ke sekolah, Selasa (15/6) siang, Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Batam Baharuddin Sitepu tidak lagi berada di tempat.
“Pak Kepsek sedang di luar kota,” jawab Enjang Suhaedin, staf Humas SMK N 7 Batam itu. Ketika ditanya status Po, honorer yang tersandung korupsi, Enjang mengaku tidak tahu hal itu.
“Benar, Po pernah kerja di sini. Kalau untuk kasusnya, saya tidak tahu,” kata Enjang mengarahkan untuk menanyakan langsung perihal itu kepada pimpinannya.
Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur, sudah dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi dana SPP Tahun Anggaran 2018-2019 di SMK N 7 Batam.
Selain tersangka inisial Po apakah ada kemungkinan untuk tersangka lainnya, Kapolresta belum bersedia menjawab pesan di WhatsApp.(cnk)