BATAM, POSMETRO.CO : Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam Kota, mengamankan SA (22) pelaku pembunuh seorang wanita bernama Kui Hiong (67) di Mitra Raya Cluster Everfresh Kota Batam. Rabu (02/06).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan, korban ditemukan oleh kerabat keluarganya, Senin (07/06) sekira pukul 17.00 WIB.
“Pelapor yang baru saja pulang kerja pada saat tiba di rumah memanggil korban inisial KH, namun tidak ada jawaban kemudian pelapor mencoba masuk ke dalam rumah, dan pada saat di dalam rumah pelapor kembali memanggil korban dan mengecek ke dalam kamar tidur membuka selimut lalu memanggil korban namun tidak sadarkan diri, selanjutnya pelapor menelpon Abangnya dan kakak iparnya untuk segera datang dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bunda Halimah selanjutnya pelapor mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia,” terang Andri.
Menerima laporan adanya orang meninggal secara tidak wajar Pada Senin (07/06), Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan melakukan penyelidikan lapangan dan benar bahwa telah terjadi Pembunuhan.
“Pada Rabu (09/06) sekira pukul 12.30 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di daerah Punggur sekira pukul 13.27 WIB, dan kita lakukan pengejaran,” kata Andri.
Andri mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat mengetahui tim Opsnal datang untuk melakukan penangkanan.
“Ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, selanjutnya petugas memberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil di amankan,” tegas Andri.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, niat untuk membunuh korban sudah direncanakan karena motif dendam.
“Pengakuan pelaku merasa dendam kepada anak korban, sehingga melampiaskan amarahnya dengan berencana membunuh korban. saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yos Guntur.
Sementara itu, SA pelaku pembunuhan mengaku, dirinya dendam kepada anak korban karena telah dipecat dan diusir oleh anak korban.
“Saya dendam pada anaknya. Dulu saya dipecat dan diusir dari tempat kerjaan. Anaknya juga memaki-maki saya. Selama ini memang saya pendam dan ingin membunuh ibunya,” ucapnya.
Alasan pelaku membunuh ibunya, agar E anak korban merasakan sakit yang dirasakan pelaku setelah kehilangan pekerjaan.
“Saya memang niat bunuh ibunya, biar dia merasakan sakit kehilangan,” ujarnya.
Diakui pelaku, terjadinya pemecatan akibat kesalahan sendiri saat bekerja mengantuk. Tetapi ucapan E anak korban membuat sakit hati dan menaruh dendam.
“Waktu itu saya memang datang ke tempat kerja dalam keadaan mengantuk. Karena malamnya saya main judi. Anaknya marah dan maki-maki saya, itu yang membuat saya dendam,” ujarnya tanpa terlihat menyesal.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah Lakban, 1 jaket, 1 dweater abu-abu, 1 Helai Celana panjang hitam, 1 buah topi hitam, uang sejumlah Rp. 2.,1 juta, uang 150 Ringgit Malaysia, uang 50 Dollar Singapura. (abg)