BATAM, POSMETRO.CO : Sejumlah warga mulai resah. Apalagi bagi warga yang belum divaksin karena alasan tertentu. Itu setelah muncul kebijakan pemberian layanan administrasi kependudukan, dengan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Ombudsman Kepri menyikapi hal yang membuat masyarakat resah tersebut. Apalagi itu menyangkut layanan publik.
“Pelayanan publik itu bersifat wajib,” ujar Kepala Perwakilan, Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, kepada POSMETRO, Selasa (8/6).
Jadi rencana kebijakan Pemda merujuk pasal 13A Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dinilai Ombudsman itu diskriminatif.
Disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan social dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.
“Kita apresiasi upaya kerja keras Pemda mengantisipasi penyebaran Covid-19, tapi Pemda wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah,” tegas Lagat.
Lanjut Lagat, sebab pelayanan publik adalah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan warga negara yang sebagian subtansinya merupakan pelayanan dasar urusan Pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
“Jadi orang tanpa sertifikat vaksin tetap harus dilayani. Kita ingatkan Walikota, Bupati di Kepri agar memperhatikan perintah UU, jangan diskriminatif dengan alasan apapun juga,” tegasnya. (cnk)