Bagaimana Nasib 7 “Timses” Pengawas Badan Usaha BP Batam?

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    Foto : cnk

    BATAM, POSMETRO.CO : Galau. Perasaan ini agakanya menggambarkan suasana hati dari tujuh anggota Pengawas Badan Usaha BP Batam, yang secara otomatis tidak bekerja lagi setelah dicabutnya Perka Nomor 19 Tahun 2020 diganti dengan Perka baru Nomor 9 Tahun 2021.

    Ke tujuh anggota Pengawas Badan Usaha, yang di SK kan berdasarkan Perka Nomor 19 Tahun 2020 itu adalah :

    Makmur Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam sebelumnya sebagai Dewan Pembinan Partai Nasional Demokrat.

    Horjani Hutagalung Anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Industri Kreatif DPW Partai Nasdem.

    Tjayadi sebelumnya sebagai Ketua Dewan Pakar DPW PArtai Nasdem.

    Anasrudin Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam sebelumnya sebagai anggota Partai Gerindra Kota Batam.

    Sudirman Dianto Anggota Pengawas Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam sebelumnya sebagai anggota DPC PKB Kota Batam.

    Syamsul Bahri Nasution Anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Dewan Pakar DPW Partai Nasdem.

    Iskandar Alamsyah Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam sebelumnya sebagai anggota DPD partai Golkar Provinsi Kepri.

    Ke tujuh anggota Pengawas Badan Usaha ini, memang sempat berkantor dari bulan 2 Februari 2021 lalu, hingga keluar Perka yang baru Nomor 9 Tahun 2021 terkait : Pencabutan Perka Nomor 19 Tahun 2021 yang mewajibkan mereka tidak bekerja lagi membantu mengawasi sektor yang telah ditugaskan ke masing-masing anggota.

    Lantas bagaimana nasib tujuh anggota Pengawas Badan Usaha ini yang sempat gajian sekitar tiga bulan itu? Lantas bermasalahkah gaji yang mereka terima dari BP Batam tersebut?

    Terpisah, sejauh apa kontribusi 7 orang Pengawas Badan Usaha tersebut, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar menyebut, sebagaimana diatur dalam SK, mereka sejak berkantor, memberikan laporan sebulan sekali. (cnk)