Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar Rapat Koordinasi Persiapan PPDB

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021, menjadi konsen Komisi IV DPRD Kota Batam sebagai mitra Pemerintah Kota Batam.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Ides Madri mengatakan, PPDB tahun ini dalam waktu dekat akan dimulai. Selain itu, banyak di masyarakat muncul permasalahan seperti kekurangan tempat atau sekolah.

    “Kita minta penjelasan dari Disdik Batam mengenai letak sekolah. Karena, banyak muncul di masyarakat takut anaknya tak diterima karena kurangnya tempat atau sekolah,” kata Ides, dalam rapat koordinasi terkait dengan persiapan PPDB di ruang Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (3/6).

    DPRD Kota Batam, katanya perlu tahu ketersediaan sekolah. Karena, fungsi keuangan ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota. Pihaknya berharap, dinas tersebut tidak memotong segala prioritas agar PPDB bisa berjalan dengan baik.

    “Kami sebagai fungsi pengawasan dan penganggaran mendorong hal itu,” kata fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

    Dari pelaksanaan PPDB ini, Komisi IV DPRD Kota Batam menyampaikan beberapa point. Pertama, pihaknya memberikan apresiasi terkait sistem pendaftaran PPDB yang dibuat terpisah antara SD dan SMP. Rincian, pendaftaran SD di mulai dari tanggal 8-15 Juni, sementara SMP ditanggal 16-23 Juni.

    Kebijakan ini menurutnya sangat bagus agar server yang dipakai tidak mengalami masalah. Jika, dibandingkan tahun lalu, di mana server digunakan bersama saat pendaftaran PPDB SD dan SMP.

    “Saya rasa cukup bagus dibuat terpisah. Biar, servernya tidak error saat dipakai. Kami juga mengimbau agar orang tua jangan gugup dan tidak terburu-buru,” imbuhnya.

    Selanjutnya, terkait permasalahan pungutan liar (Pungli). Karena kali ini PPDB bukan saja dikawal DPRD Batam, Inpektorat, tapi ada pihak-pihak luar. Seperti Polri sebagai saber pungli, tapi juga ada Ombudsman, dan KPK.

    “Kita samakan persepsi. Kita juga berharap ada perhatian serius. Agar betul-betul jangan ada permainan pungli dalam pelaksanaan PPDB nantinya,” kata dia.

    Kemudian, adanya porsi di SD dan SMP. Di sistem PPDB ditingkatan SD ada zonasi sebesar 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan perpindahan 5 persen. Sementara, di SMP zonasi dipatok 50 persen, lalu afirmasi 15 persen, perpindahan 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen baik akademik maupun non akademik. Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai petunjuk teknis PPDB 2020-2021.

    “Kami menekan jalur afirmasi diterima. Jangan sampai tidak diterima atau digeser ke sekolah lain. Karena sekolah di SD dan SMP sebagai hak dasar wajib belajar,” beber Ides.

    Sementara, Sekretaris Disdik Batam Andi Agung mengatakan pendaftaran PPDB dibuka bulan Juni. Pendataran akan dibagi menjadi dua kategori, pertama untuk tingkat SDN dibuka 8-15 Juni, dan jenjang SMPN dibuka 16-23 Juni.

    “Tahun ini sistemnya berbeda jika dibandingkan tahun lalu. Kita buat terpisah antara SD dan SMP. Agar server yang dipakai tidak bermasalah saat mendaftar,” jelas Andi saat menjelaskan persiapan PPDB.

    Sistem PPDB masih menerapkan sistem zonasi. Penerimaan siswa dihitung berdasarkan jarak rumah calon peserta didik ke sekolah. Untuk tingkat SD anak berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun di bulan Juli, melampirkan KTP, KK orangtua, dan akta lahir.

    “Penerimaan ada seleksinya. Jadi calon peserta yang memenuhi syarat akan lolos seleksi penerimaan, dan menyesuaikan dengan data tampung yang tersedia di masing-masing sekolah,” ungkap Andi.

    Sementara untuk tingkat SMP negeri, sistem zonasi dibuka sebanyak 50 persen, 30 persen prestasi, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen. Calon peserta didik mendaftar dengan melampirkan persyaratan di antaranya, akta lahir, KK orangtua, ijazah.

    “Bagi siswa yang mengambil jalur lain harus memenuhi syarat sesuai yang diminta panitia,” ucap Andi. (hbb)