BATAM, POSMETRO.CO : Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, mengamankan dua pelaku pemalsuan surat palsu hasit tes genose-19 di Bandara Hang Nadim Batam.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim AKP Cut Putri Amelia Sari, didampingi Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, di Lobby Utama Mapolresta Barelang. Rabu (02/06).
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim AKP Cut Putri Amelia Sari menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada tanggal 31 Mei 2021, Sekira Pukul 06.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim yang merasa janggal atas hasil surat Genose-19.
“Saat itu petugas KKP menanyakan kepada saksi YP, sebagai petugas yang mengeluarkan surat Hasil test Genose milik terduga pelaku terkait 4 surat yang surat hasil Genose C19 Report yang janggal atas nama SA, AI, SE, dan AA, kemudian saksi YP memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor, lalu pelapor mengecek surat tersebut didata komputer dan tidak ditemukan adanya pengecekan pasien atas ke 4 surat tersebut,” kata Cut Puteri.
Masih kata Cut Puteri, dari hasil tracking ke 4 nomor surat tersebut ditemukan atas nama orang lain dan dibuat oleh 2 pelaku.
“Lalu dilakukan tracking kembali sudah ada beberapa surat hasil Genose C19 yang dipalsukan oleh kedua pelaku, kemudian setelah diselidiki pelaku berjumlah 2 orang berinisial JN dan AP, teman kerja dari inisial YP yang bekerja sebagai petugas yang mengeluarkan surat Genose C19 di Bandara Hang Nadim Batam,” ungkap Cut Puteri.
Karena mengetahui data disalahgunakan dan dilakukan pemalsuan terhadap surat hasil Genose C19, pihak Rumah Sakit Badan Pengusahaan Kota Batam Merasa dirugikan dan membuat melaporkan ke 2 oknum tersebut ke Polresta Barelang.
Setelah mengetahui kejadian dan mendapat laporan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim, pihak pelapor bersama dengan Pihak Kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim yaitu Aipda Hendri Simanjuntak dan Bripka Eko Subekti langsung mengamankan dan mengintrogasi Pelaku JN.
“Saat itu pelaku mengakui perbuatannya, dan dilakukan pengembangan terungkap satu pelaku lagi berinisial AP ikut serta membantu perbuatan, dan selanjutnya kedua pelaku bersama dengan dua orang saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Cut Puteri.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mrngamankan barang bukti berupa 4 lembar surat hasil test Genose C-19 palsu, 3 lembar surat hasil test Genose C-19 asli (Pembanding), 1 unit printer, 1 unit laptop, 1 unit handphone merek Iphone 8 Plus.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 263 K.U.H.pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 Tahun penjara.(abg)