Polisi Amankan Dua Pelaku Pembuat Surat Palsu Genose-19 di Batam

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, mengamankan dua pelaku pemalsuan surat palsu hasit tes genose-19 di Bandara Hang Nadim Batam.

    Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim AKP Cut Putri Amelia Sari, didampingi Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, di Lobby Utama Mapolresta Barelang. Rabu (02/06).

    Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim AKP Cut Putri Amelia Sari menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada tanggal 31 Mei 2021, Sekira Pukul 06.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim yang merasa janggal atas hasil surat Genose-19.

    “Saat itu petugas KKP menanyakan kepada saksi YP, sebagai petugas yang mengeluarkan surat Hasil test Genose milik terduga pelaku terkait 4 surat yang surat hasil Genose C19 Report  yang janggal atas nama SA, AI, SE, dan AA, kemudian saksi YP memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor, lalu pelapor mengecek surat tersebut didata komputer dan tidak ditemukan adanya pengecekan pasien atas ke 4 surat tersebut,” kata Cut Puteri.

    Masih kata Cut Puteri, dari hasil  tracking ke 4 nomor surat tersebut ditemukan atas nama orang lain dan dibuat oleh 2 pelaku.

    “Lalu dilakukan tracking kembali sudah ada beberapa surat hasil Genose C19 yang dipalsukan oleh kedua pelaku, kemudian setelah diselidiki pelaku berjumlah 2 orang berinisial JN dan AP,  teman kerja dari  inisial YP yang bekerja sebagai petugas yang mengeluarkan surat Genose C19 di Bandara Hang Nadim Batam,” ungkap Cut Puteri.

    Karena mengetahui data disalahgunakan dan dilakukan pemalsuan terhadap surat hasil Genose C19, pihak Rumah Sakit Badan Pengusahaan Kota Batam Merasa dirugikan dan membuat melaporkan ke 2 oknum tersebut ke Polresta Barelang.

    Setelah mengetahui kejadian dan mendapat laporan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim, pihak pelapor bersama dengan Pihak Kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim yaitu Aipda Hendri Simanjuntak dan Bripka Eko Subekti langsung mengamankan dan mengintrogasi Pelaku JN.

    “Saat itu pelaku mengakui perbuatannya, dan dilakukan pengembangan terungkap  satu pelaku lagi berinisial AP ikut serta membantu perbuatan, dan selanjutnya kedua pelaku bersama dengan dua orang saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Cut Puteri.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi mrngamankan barang bukti  berupa 4 lembar surat hasil test Genose C-19 palsu, 3 lembar surat hasil test Genose C-19 asli (Pembanding), 1 unit printer, 1 unit laptop, 1 unit handphone merek Iphone 8 Plus.

    Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 263 K.U.H.pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 Tahun penjara.(abg)