Tempat Hiburan Malam di Karimun Pun Ditutup 10 Hari Kedepan.

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Bupati Karimun, H Aunur Rafiq.(Foto-dok)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Setelah viral disejumlah media sosial terkait tempat hiburan malam yang hingga kini masih beroperasi, sementara sejumlah tempat lainnya seperti pantai ditutup, cafe dibatasi dan bahkan tidak melayani makan ditempat. Membuat Pemerintah Daerah kabupaten Karimun akhirnya bersikap tegas. Bupati Karimun, H Aunur Rafiq pun memastikan mulai hari ini Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup.

    “THM kita tutup, rasanya tak adil, pantai di tutup THM buka,” ujar Rafiq, Senin (23/5).

    Disebutkanya, penutupan THM yang mulai diberlakukan akan berlangsung selama 10 hari ke depan. Namun jika kondisi Kabupaten Karimun masih dalam angka yang tinggi terkait status pasien Covid-19, bukan tidak mungkin penutupan THM akan diperpanjang.

    Ditegaskan Rafiq, jika tetap ada yang membandel atau mencuri-curi kesempatan, sanksi pencabutan izin operasi akan diberlakukan.

    “Saya rasa pengusaha THM mengerti dan mau mendukung kita, untuk itu kita tutup 10 hari kedepan, jika ada yang buka akan kita cabut izin operasinya,” tegas Rafiq.

    Selain itu pembatasan sejumlah tempat makan, cafe dan tempat lainnya juga dilakuan, dimana warung makan, cafe dan lainnya tidak dibenarkan menerima pengunjung yang makan di tempat.
    “Kita tidak melarang buka, tapi kita membatasi tidak boleh makan di tempat, boleh beli bawa pulang,” tegas Rafiq.(ria)