Terima SP 3, Warga dan Pemilik Kios Datangi Kantor Kelurahan 

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Puluhan pedagang dan masyarakat yang tinggal di sana mendatangi kantor Kelurahan Tembesi, Kamis (20/05/2021).

    BATAM, POSMETRO.CO : Surat Peringatan (SP) 3 sudah dilayangkan kepada pemilik kios liar dan rumah liar di kawasan Simpang Barelang, Tembesi, Sagulung.

    Namun sekitar 300 KK yang tinggal di sana belum bisa menerima, jika mereka hanya mendapatkan penginapan tiga bulan gratis di rusun.

    Untuk itu, puluhan pedagang dan masyarakat yang tinggal di sana mendatangi kantor Kelurahan Tembesi, Kamis (20/05/2021) sore. Kedatangannya untuk mempertanyakan surat SP3 yang dilayangkan oleh Tim Terpadu Kota Batam.

    Seperti diketahui, surat SP 3 itu meminta masyarakat untuk mengosongkan tempat mereka sejak Rabu (19/5) sampai Jumat (21/5). Namun warga belum bisa menerima SP 3, karena dianggap pemerintah belum memberikan langkah kongkrit atau solusi kepada 300 pemilik bangunan kios maupun ruli di Simpang Barelang.

    “Pak Wali sudah berjanji akan melalukan relokasi. Tapi kami hanya ditawarkan gratis sewa 3 bulan di rusun Tanjunguncang,” ucap perwakilan masyarakat Simpang Barelang, B. Manurung.

    Menurut Manurung, tiga bulan gratis tinggal di Rusun bukan solusi terbaik bagi warga. Sebab hal itu akan menimbulkan masalah baru dikemudian hari, bahkan setelah lewat tiga tiga bulan, warga akan kebingungan tinggal di mana.

    “Keinginan warga direlokasikan ke kavling supaya bisa membangun rumah dan bisa melanjutkan hidup kembali,” terangnya.

    B Manurung menambahkan, warga sudah melakukan rapat dengar pendapat di Komisi 1 DPRD Kota Batam. Hasil rapat mengatakan tidak ada penggusuran, sebelum adanya keputusan dan solusi relokasi yang layak untuk masyarakat.

    “Kami tidak menghalangi pembangunan jalan di area Simpang Barelang, bahkan kami mendukung kebijakan pemerintah asalkan adanya solusi yang baik untuk masyarakat,” pungkasnya.

    Arfie, Lurah Tembesi mengatakan warga dan pedagang di kawasan Simpang Barelang sudah di beri SP 3. Selanjutnya, bangunan liar yang masih berdiri di area pelebaran jalan akan dibongkar.

    “Tetap dilakukan pembongkaran, tinggal menunggu waktunya saja,” ucapnya, Jumat (21/5).

    Arfie menegaskan, untuk warga atau pemilik rumah liar akan di berikan kompensasi gratis tinggal tiga bulan di Rusun Tanjunguncang. Sedangkan pemilik kios yang ada di sana akan di alokasikan ke depan Laguna, Tembesi.

    “Untuk alokasi bagi pemilik kios ini masih dalam tahap proses,” pungkasnya. (jho)