Redam Keresahan Buruh, Gubernur Kepri Harus Jalankan Putusan PTUN

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Gugatan serikat Pekerja tentang Upah Minimum Kota Batam dan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 SK Gubernur Provisi Kepulauan Riau Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020, sudah dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

    Pembatalan SK tersebut bermula dari gugatan organisasi pekerja wilayah Provinsi Kepri di bawah koordinasi DPD Serikat Pekerja Federasi Logam Elektronik dan Mesin (LEM) SPSI, beberapa waktu lalu.

    PTUN melalui surat putusan bernomor 1/G/2021/PTUN.TPI mengabulkan gugatan para buruh secara keseluruhan.

    Tak ketinggalan, PTUN juga mewajibkan Gubernur Kepulauan Riau untuk membuat Surat keputusan tentang UMP Provinsi Kepulauan Riau, dan UMK Kota Batam yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagian dari salinan putusan PTUN tersebut berbunyi, mewajibkan Tergugat (Gubernur Kepri-red) untuk menerbitkan keputusan tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau, dan UMK Kota Batam yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri menyebutkan, berdasarkan surat keputusan PTUN tersebut, Gubernur Kepulauan Riau harus menetapkan kenaikan UMP Provinsi Kepri dan UMK Kota Batam, sesuai dengan Total inflasi + Pertumbuhan Ekonomi yakni sebesar 3.27 persen.

    Syaiful Badri

    Dengan langkah penetapan UMP dan UMK sesuai undang-undang yang berlaku tersebut, Syaiful berharap Gubernur Kepri dapat meredam gejolak keresahan buruh di Kepri dan Kota Batam khususnya.

    “FSP LEM SPSI berharap Gubernur Provinsi Kepulauan Riau segera membuat surat keputusan kenaikan UMP Provinsi Kepri tahun 2021 dan UMK kota Batam tahun 2021 sesuai dengan Keputusan pengadilan,” kata Syaiful pada Senin, (17/5/2021).

    Setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut, buruh meminta agar Gubernur Kepri bersikap arif dan bijaksana menjalankan putusan tersebut.

    “Kita berharap Gubernur menyikapi masalah ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.

    Syaiful menyebutkan, bahwa SK yang dikeluarkan di saat Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar tersebut, merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang bukan merupakan produk hukum.

    ”Surat Edaran tersebut bersifat imbauan, sehingga waktu itu sempat terjadi adu argumen antara buruh dan Disnaker mengenai surat Edaran tersebut,” lanjutnya.

    Syaiful berharap langkah cermat dan bijak Gubernur Kepri harus ditunjukkan pada keputusannya, dalam merealisasikan putusuan PTUN tersebut tanpa berpikir untuk melakukan banding atau kasasi.

    ”Harapan kami, Gubernur Ansar legowo, ini langkah baik Gubernur menunjukkan keberpihakannya kepada buruh dalam masa menjelang 100 hari kerja beliau,” tambahnya.

    Sementara itu Anggota Dewan Pengupahan FSP LEM SPSI, Herman, mendukung Gubernur untuk segera merealisasikan putusan PTUN dalam waktu secepatnya.

    Hal tersebut, menurutnya dapat memberikan stimulus baru bagi pekerja, untuk menggerakkan ekonomi di tengah wabah pandemi Covid 19. (dye)