4 Perampok Diamankan Ditreskrimum Polda Kepri, 1 Pelaku Penjahat Internasional

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, pada Minggu (15/5) mengamankan empat orang pelaku perampokan berinisial JI alias J (22), AK alias R (31), R (41) dan FM alias R (22).

    Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, komplotan ini tergabung dalam sindilat pencurian. Tiga dari empat pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus pencurian, dan salah satu pelaku berinisial R (41) adalah residivis pencurian di luar negeri yakni Hongkong.

    Ari memaparkan, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (14/5) sekira pukul 04.15 WIB, di Bengkong Pertiwi, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong Kota Batam. Pada saat kejadian korban terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara jendela kamar yang telah dibuka oleh para pelaku.

    Setelah korban terbangun dari tidurnya, korban melihat pelaku telah berdiri dihadapannya dengan menodongkan sebilah pisau sambil mengatakan “Diam, Diam!!”.

    Karena takut, lantas korban menyerahkan gelang mutiara yang dikenakannya, kemudian pelaku tersebut berjalan ke arah ruang tamu dan mengambil 1 unit handphone merk I Phone 8 warna hitam.

    “Pelaku juga merampas gelang tangan emas yang dikenakan oleh anak korban, yang sedang tidur. Pelaku mrmbangunkan anak korban dan menyuruhnya untuk bergabung dengan sang ibu di dalam kamar,” terang Arie.

    Belum puas, pelaku juga meminta uang kepada korban, sambil berlalu pergi melewati jendela Sementara di luar sudah menunggu komplotannya dengan sepeda motor

    “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,3 juta,” kata Arie.

    Usai kejadian korban melapor ke kepolisian dan langsung di tindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan di lapangan, pada pukul 03.00 WIB, Tim Subdit 3 mengendus informasi dua pelaku berinisial JI alias J (22) dan AK alias R (31) tinggal di daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang.

    “Sekira pkl 04.15 WIB, tim berhasil mengamankan JI alias J (22) residivis kasus pencurian itu di Kos-kosannya. Saat tim melakukan introgasi terhadap pelaku JI alias J (22), pada pukul 04.25 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku residivis kasus pencurian berinisial AK alias R (31),” ungkap Arie.

    Masih kata Arie Dharmanto, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku JI alias J (22) ditemukan 1 buah Badik, 1 buah tas selempang yang berisi 1 buah gunting seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah pisau lipat, 1 buah obeng warna hitam, 1 unit hp merk Vivo warna biru yang digunakan ke dua pelaku, untuk memasarkan hasil kejahatannya dan 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna biru.

    “Kedua pelaku juga sudah enam kali melakukan tindak pidana curas dan curat di wilayah Batam. Terhadap 2 unit HP yang dicuri ke 2 pelaku pada hari Jumat (14/5) yaitu 1 unit HP Samsung J7 di jual ke FM alias R (22) dan 1 unit HP merk Iphone 8 dijual ke R (41),” jelasnya.

    Kemudian tim melakukan pencarian terhadap FM alias R (22) dan R (41), sehingga berhasil mengamankan FM alias R (22) di depan ATM Foodcourt 98 Jodoh sedangkan R (41) diamankan di Kos-kosan Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang pada saat akan kembali ke kos-kosan sekira pukul 05.45 WIB.

    Terhadap FM alias R (22) mengakui, telah beberapa kali membeli HP dari pelaku JI alias J (22), AK alias R (31) yang telah dijual melalui marketplace Facebook.

    Sedangkan R (41) mengakui bahwa benar ia telah menggunakan HP yang di dapatkan dari JI alias J (22) dan AK alias R (31).

    “Selain itu, saat diintrogasi lebih lanjut, didapatkan bahwa R (41) merupakan residivis pencurian dan sering beraksi di dalam negeri serta sudah pernah di hukum di negara Hogkong. Ia juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 unit HP Xiomi di wilayah Golden Prawn dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna putih merah miliknya,” bebernya.

    Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap ke tiga pelaku oleh tim secara terpisah, namun pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku.

    Barang bukti yang berhasil diamakan diantaranya,  tas selempang warna hitam,  badik,  pisau lipat,  gunting seng warna orange,  gunting kecil warna hitam,  obeng warna Hitam, HP merk Samung J7 warna Htam, 1 unit HP Iphone 8 warna Hitam, 1 unit HP Xiomi warna Hitam, 1 unit Vivo warna biru, 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT warna biru dan 1 unit motor merk Yamaha Jupiter warna merah-putih. (abg)