BATAM, POSMETRO.CO: Tim gabungan patroli pengawasan protokol kesehatan Kota Batam, di hari ketiga Idul Fitri 1442 H, Sabtu (15/5) menyisir lokasi tempat keramaian. Hasilnya, banyak ditemukan tempat usaha yang melanggar prokes.
“Ada 11 tempat usaha yang melanggar prokes, tadi malam,” kata Kepala Satuan Polosi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim (16/5).
Tegas Salim, usaha yang kedapatan melanggar diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP). Namun ada juga, tempat usaha yang diberikan imbauan. Hal dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
“Kebanyakan kita temukan tidak mengatur jarak jadi kita berikan SP 1 atau 2. Ada juga mematuhi prokes tapi karena ramai kita kasih imbauan,” jelas Salim.
Tim gabungan terdiri dari Polisi/TNI, Satpol PP, Ditpam dan instansi lainya menyasar lokasi pujasera/foodcourt, hiburan, kafe, restoran, dan tempat keramaian lainnya. Adapun tempat usaha yang melanggar prokes berada di kawasan Batamcentre, Nagoya, Pelita, dan Baloi.
Di antaranya, Labers Coffee, TO. RE/Japanese, Hakirin Coffee, Cheryl di Mitra 2 Batamcentre. Lalu WR Aceh terowongan Pelita, kemudian A.2 dan Linggo di Winsor hanya diberikan imbauan. Selanjutnya, Station, Warung Sambal Niken hanya imbaun, Nagoya Food Court di Nagoya. Sedangkan, Pom Bensin Cafe di Baloi.
Sementara, disinggung tentang pengawasan di lokasi wisata, Salim mengatak bukan domain pihaknya. Tapi dari pihak kepolisian.
“Yang turun ke lokasi wisata kemarin, tim dari Kepolisian,” ucap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam itu.
Sebelumnya, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad sudah meminta Satpol PP Kota Batam fokus untuk mengawasi tempat-tempat keramaian. Sehingga tak ada penyebaran virus Covid-19.
“Kami sudah membahas soal itu. Saya minta Pak Salim (Kasatpol PP) untuk membagi tim. Untuk mengawasi tempat-tempat keramaian bersama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19,” pungkas Amsakar. (hbb)