Terkait Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, Komisi III Akan Panggil KPK

    spot_img

    Baca juga

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...
    spot_img

    Share

    arsul sani. ©2019 Merdeka.com/hari ariyanti

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Polemik Tews Wawasan Kebangsaan (TWK) di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi menyita perhatian Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Ia pun membenarkan pihaknya akan memanggil KPK untuk menjelaskan terkait polemik TWK tersebut.

    “Iya benar (memanggil KPK),” kata Arsul melalui pesan singkat, Jumat (14/5/2021), seperti dilansir di halaman Merdeka.com

    Arsul mengaku, jadwal rapat terkait belum diputuskan. Komisi III membutuhkan penyesuaian jadwal dengan anggota lain dan KPK.

    “Jadi kami Komisi III rapat internal dulu menyusun jadwal rapat-rapat kerja atau rapat dengar pendapat dalam pengawasan dengan mitra kerja Komisi III, termasuk KPK,” jelas dia.

    Arsul berjanji, rapat bersama KPK akan diputus usai Komisi III melakukan rapat internal dengan masing-masing anggotanya pada Senin mendatang.

    “Jadi tanggal 17 Mei 2021, hari Senin kami rapat untuk menjadwaljan rapat dengan KPK, kapan tanggalnya dibahas di situ,” tandas Arsul.

    Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, per tanggal 7 Mei 2021.

    SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

    Berdasarkan surat tersebut turut memuat beberapa point diantaranya, satu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.(**)